Selebrita

Jumlah Gaji Desy Ratnasari yang Harus Dilampaui Nassar Jika Jadi Suami, Bandingkan Tarif Manggung

Pedangdut Nassar, Desy Ratnasari sempat mengungkapkan sejumlah kriteria yang harus dimiliki jika kelak ingin menjadi suaminya

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Trans TV
Nassar dan Desay Ratnasari makin mesra 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak ingin memiliki suami yang memiliki penghasilan jauh lebih rendah, intip jumlah gaji Desy Ratnasari yang harus dilampaui King Nassar jika keduanya berencana menikah.

Belakangan santer sedang didekati pedangdut Nassar, Desy Ratnasari sempat mengungkapkan sejumlah kriteria yang harus dimiliki jika kelak ingin menjadi suaminya.

Selain masalah kepercayaan, wanita yang kini berprofesi sebagai anggota DPR RI itu juga mengungkap satu syarat khusus.

Ya, Desy mengaku dirinya berharap kelak bisa memiliki suami yang mempunyai penghasilan lebih tinggi darinya.

Baca juga: Sesal Mendalam Raffi Ahmad Terkait Nagita dan Rafathar-Rayyanza, Bos RANS FC Rela Kehilangan Uang

Baca juga: Satu Pemicu Anak Ayu Ting Ting Ingin Tinggalkan Indonesia Terungkap, Bilqis: Enakan di LA

Hal ini dipicu lantaran pengalaman pahit yang sempat dialaminya saat memiliki pasangan akibat masalah penghasilan.

Lantas jika ingin menjadi suami Desy Ratnasari yang berprofesi sebagai anggota DPR RI, berapakah jumlah gaji yang harus dilampaui Nassar?

Dilansir melalui poskupang.com, Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Baca juga: Uang Marshel yang Habis demi Anak Stefan William Diungkap Celine Evangelista, Lucio Dapatkan Ini

Baca juga: Perubahan Tubuh Ruben Onsu Kala Bersama Betrand Peto dan Sarwendah Terekam, Ayah Thalia Banjir Doa

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan di luar gaji DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved