Berita Tanahbumbu

Tim Gabungan Bongkar 26 THM Tanpa Izin di Jalan Transmigrasi Sarigadung Tanbu

Setelah mengindahkan teguran dari aparat berwenang, 26 THM tanpa izin di Tanbu dibongkar petugas gabungan.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
Iwan untuk BPost
Tim Gabungan Saat Merobohkan Bangunan memggunakan Mesin Sinso 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Puluhan tempat hiburan malam yang ada di sepanjang Jalan Transmigrasi KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpamgempat Kabupaten Tanahbumbu, dibongkar tim gabungan.

Aparat gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom Kecamatan dan aparat desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar yang beroperasi tanpa izin itu.

Adapun jumlah tempat hiburan yang dibongkar, sebanyak 26 unit di Kilometer 8 Desa Sarigadung di samping jalan raya.

Sebelumnya, peringatan telah diberikan hingga akhirnya penertiban langsung dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang beserta jajaran, Jumat Kemarin.

Baca juga: Berkedok Kafe, THM di Kabupaten Tapin Segera Ditertibkan Satpol PP

Disebutkan Anwar, tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah mendukung Tanahbumbu menuju Serambi Madinah seperti yang di canangkan oleh Bupati Tanahbumbu HM Zairullah Azhar.

"Beberapa bulan sebelumnya, kami telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut," kata Anwar, Sabtu (2/6/2022).

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Dengan tenggat waktu selama 7 hari diberikan, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

Baca juga: Cegah Gangguan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Banjarbaru Datangi THM Serta Remaja Nongkrong

"Kami bersama aparat gabungan dari TNI Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasatpol PP ini.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpangepat dan jelas telah melanggar perda.

"Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanahbumbu untuk diamankan,” pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved