Wabah Corona
MUI Nyatakan Vaksin Covid -19 Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Enzim dan Pankreas Babi
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram. Vaksin tersebut mnegandung enzim dan pankreas babi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram. Vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.
Vaksin Covid-19 diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt direkomendasikan MUI tidak digunakan di Indonesia.
MUI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan vaksin-19 yang jelas-jelas kehalalannya.
Pihak MUI juga mengingatkan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).
Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Mahasiswi Emosi Ditegur, Sempat Rebut Senjata Hingga Gigit Polisi
Baca juga: Sebanyak 46 WNI Gagal Berhaji Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Simak Jawaban Kemenag RI
Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni pertama, Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, me.ngimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.
Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.
Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup fatwa tersebut.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Demi Konten Pamer Jurus, Pemuda Rusak Fasilitas Umum
Update kasus Covid-19 Minggu 3 Juli 2022 masih di atas 1.000. Angka kasus covid-19 ini perlu diwaspadai.
Tterdata kasus Covid-19 nasional mencapai 1.614 orang. Angka terbaru ini lebih rendah bila dibandingkan Sabtu 2 Juli 2022 kasus mencapai 1.794 orang.
Kenaikan angka kasus Covid-19 kini menjadikan total kasus kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.093.917.
Sementara itu, untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 4 jiwa hingga Minggu sore.
Total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 156.749 jiwa.
Adapun untuk total kasus aktif di Indonesia sebanyak 16.919 orang.
Sementara itu, mengenai perkembangan cakupan vaksinasi, total warga yang sudah vaksinasi dosis pertama sebanyak 199.917.330 orang sampai Minggu (3/7/2022).

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, untuk vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 166.911.457 dosis disuntikkan ke warga.
Kemudian, sebanyak 44.273.456 orang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Epidemiolog Ingatkan Penggunaan Masker di Tengah Naiknya Kasus Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com, Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan penggunaan masker dinilai penting di tengah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, wabah varian BA.4 dan BA. 5 bukan hanya menyerang negara Indonesia tetapi juga negara tetangga, seperti Singapura.
Baca juga: Sulit Akses ke Air Terjun Siwalangan Kabupaten HST, Pengunjung Berharap Dipasang Paving Block
Untuk itu, disiplin dalam penggunaan masker tetap harus dilakukan.
"Yang perlu dikejar adalah masalah masker, kedua kedisiplinan, akan lebih baik menggunakan masker KN95 atau yang serupa kualitasnya," kataDicky kepada Tribun Network, Sabtu (2/7/2022).
Dicky Budiman menilai, masker seharusnya tetap dipakai di luar ruangan.
Apalagi status yang ditetapkan WHO masih pandemi.
"Literasi yang membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi masih ada ini juga penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dicky Budiman mengakui tidak setuju terkait wacana PPKM dicabut.
Sebab, PPKM dapat menjadi pengingat regulasi untuk intervensi vaksinasi 3T dan 5M.
Meski demikian, kata Dicky, di tahun ketiga pandemi tentu aturannya tidak seketat sebelumnya dan tanpa pembatasan.
Petugas Gabungan Gerai Vaksinasi Presisi Polres Tabalong Kembali Suntikan Vaksin Covid-19 (Humas Polres Tabalong)
"Tapi payung PPKM itu misalnya sebagai syarat untuk orang melakukan vaksin booster. Saya pikir juga tidak perlu kalau harus naik ke level 3 atau 4," jelasnya.
Selain itu, Dicky menambahkan, vaksin booster dinilai masih sangat penting.
Bahkan, lansia atau pun petugas kesehatan perlu dosis keempat.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram untuk Digunakan