Berita Banjarmasin

Ratusan Perusahaan Tambang Belum Bayar Pajak Air Permukaan, DPRD Kalsel Ancam Adukan ke KPK

Total 255 perusahaan tambang di Kalsel gunakan air permukaan, ada yang menolak bayar pajak hingga anggota DPRD Kalsel akan mengadukannya ke KPK.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
zoom-inlihat foto Ratusan Perusahaan Tambang Belum Bayar Pajak Air Permukaan, DPRD Kalsel Ancam Adukan ke KPK
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan adukan ke KPK bagi perusahaan yang menolak bayar Pajak Air Permukaan (PAP).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menyampaikan laporan penggunaan air permukaan ke Pemprov Kalsel.

Berdasarkan data DPMPTSP Kalsel, terang Plt Kepala Bakeuda Kalsel, Dinansyah, Senin (4/7/2022), ada 255 perusahaan tambang yang dilaporkan ada di wilayah Kalsel dan berpotensi menggunakan air permukaan.

Baru 77 perusahaan yang sudah memiliki izin penggunaan air permukaan dan sudah membayar pajak ke Pemprov Kalsel.

"Masih 77 perusahaan yang sudah membayar, jadinya ada 144 perusahaan potensi membayar pajak air permukaan," sebutnya.

Baca juga: Cuaca Buruk di Kalsel, Tiga Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Terganggu

Baca juga: Hari Pertama Belajar, Banjir Terjang Madrasah Tsanawiyah di Cempaka Banjarbaru Kalsel

Baca juga: Warga Tangkap Biawak dan Ular Saat Banjir di Cempaka Kota Banjarbaru Kalsel

Dari 77 perusahaan yang membayarkan Pajak Air Permukaan (PAP) jelas Dinansyah pihaknya telah menerim sekitar Rp 3 miliar dari Januari lalu hingga Juni.

"Sisanya, 144 perusahaan ini yang jadi tugas kami untuk mengecek ke lapangan apakah mereka memakai air permukaan atau tidak, jika memakai maka harus ditagih pajaknya," katanya.

Sebelumnya kepada Komisi II DPRD Kalsel Bakeuda Kalsel meminta waktu untuk pengecekkan lapangan dan memastikan perusahaan mana saja yang menggunakan air permukaan.

"Insya Allah Jumat depan kami akan sampaikan data pasti jumlah perusahaan yang wajib membayar PAP, itu sudah kita sampaikan ke Dewan Kalsel," katanya.

Baca juga: Banjir di Kalsel, Puluhan Penghuni Kompleks Grand Arena Megatama Martapura Sempat Diungsikan

Baca juga: Banjir Rendam Permukiman Warga Banjarmasin, Warga Prona Amankan Barang ke Tempat Tinggi

Baca juga: Tiga Kecamatan di Banjarbaru Terendam Banjir, Ini Dua Daerah Terparah

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, mengatakan, sebelumnya mendapatkan laporan ada perusahaan yang tak mau membayar PAP.

"Tidak mau membayar pajak sesuai undang-undang, silakan keluar dari Indonesia. Karena kita ini negara hukum, pajak ini untuk membangun negara kita. Kalau kekeh tidak mau membayar pajak, kami juga bisa bersikap. Jangan seenaknya sendiri jadi pengusaha," tegas Imam. 

Dalam hal ini, Imam mendorong Bakeuda Kalsel agar lebih tegas.

Tak tanggung-tanggung, jika memang pengusaha tetap enggan membayarkan pajak, akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam penagihan pajak.

Baca juga: Kepala Desa Sukadana di Kotabaru Kalsel Benarkan Tiga Warganya Tewas Tersengat Listrik

Baca juga: Tiga Orang Satu Keluarga Tewas Tersengat Listrik di Kabupaten Kotabaru Kalsel

"Kalau ada kesulitan, kami minta KPK untuk melakukan supervisi penagihan pajak," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved