Berita Banjarmasin

Status PPKM Level 1 di Banjarmasin Diperpanjang, Jam Operasional Mall dan Restoran Masih Dibatasi

Status PPKM level 1 Banjarmasin kembali diperpanjang selama 1 bulan. Jam operasional mall, hotel, pasar dan restoran dibatasi sampai pukul 22.00 wita

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
Status PPKM Level 1 Kota Banjarmasin diperpanjang selama 1 bulan. Pusat perbelanjaan modern seperti Mall diperkenankan buka 100 persen. Hanya Saja Dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah resmi kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Seluruh wilayah yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) pun masuk dalam status PPKM Level 1, termasuk untuk Banjarmasin.

Banjarmasin masuk dalam status PPKM Level 1 ini sendiri berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Status PPKM Level 1 ini sendiri berlaku sekitar satu bulan, atau sejak hari ini Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 1 di Kalimantan Selatan, Ini Kata Satgas Covid-19 Kalsel

Baca juga: Banjarmasin Berstatus PPKM Level 1, Wali Kota Ibnu Sina Kini Sudah Berani Lepas Masker

Baca juga: NEWSUPDATE Kemendagri Bicara Kemungkinan Penghentian PPKM, Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 100 %

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, M Ramadhan pun mengaku sudah menerima salinan Inmendagri terbaru tersebut.

"Iya, arahannya PPKM Level 1 diperpanjang sekitar satu bulan," ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Mengutip dari Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022, daerah yang berstatus PPKM Level 1, untuk kegiatan sektor esensial, termasuk mall, pasar tradisional, hotel hingga rumah makan dan restoran dan juga rumah ibadah sudah boleh beroperasional hingga 100 persen.

Hanya saja masih dilakukan pembatasan jam operasional, misalnya saja mall hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wita, kemudian rumah makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wita.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved