Aksi Cepat Tanggap

Kemensos Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), 60 Rekening Yayasan Juga Diblokir, Ini Kata PPATK

Kementerian Sosial (Kemensos) telah cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga blokir rekening

Editor: Irfani Rahman
capture video
Diduga Tilap Donasi, Lembaga Amal ACT Terus Diusut Bareskrim Polri. PPATK juga blokir 60 rekening 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos)   diketahui telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Tak hanya itu ternyata rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pun juga dibloki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas penghentian sementara 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun beri penjelasan

Kepala PPATK,  Ivan Yustiavandana mengatakan 60 rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: NEWS UPDATE Diduga Tilap Donasi, Lembaga Amal ACT Terus Diusut Bareskrim Polri

Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Bengkulu, Berkekuatan M 5,3 , BMKG Himbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan

Sementara itu, Sekjen PPATK, Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.

Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal.

"Selama 20 hari kerja ke depan kami akan bekerja keras untuk memeriksa dari puluhan ribu transaksi sehingga diharapkan nanti bisa clear pertanggung jawaban ke masyarakat,'' ujarnya.

Aktivitas Terlarang

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022) lalu.

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Rabu 6 Juli 2022 di Alfamart dan Indomaret, Ada Beragam Merek

Ivan mengatakan pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved