Berita Tanahlaut
Tambang di Kecamatan Kintap Tanahlaut Dekati Jalan dan Permukiman, Warga Pun Resah
Aktivitas penambang tanpa izin di Kintap Tala, mulai meresehkan warga, karena galian yang mendekati jalan dan permukiman.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aktivitas penambangan batu bara di wilayah Desa Bukitmulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), merisaukan kalangan warga setempat.
Hal itu dikarenakan penambangan emas hitam tersebut kian bergerak mendekati rumah warga serta jalan desa.
Bahkan titik retak mulai menyelubungi sebagian bentang badan jalan setempat.
Penuturan beberapa warga Bukitmulya kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (6/7/2022), aktivitas tersebut dilakukan penambang tanpa izin (peti).
Sejak sekitar satu bulan lalu beroperasional, terutama saat malam.
Baca juga: Ratusan Perusahaan Tambang Belum Bayar Pajak Air Permukaan, DPRD Kalsel Ancam Adukan ke KPK
Lahan yang ditambang mereka sebut berada dalam area tambang PT Arutmin Indonesia.
"Kami berharap pihak Arutmin juga bertindak mengamankan lokasi tambangnya," ucap Pujiarto, warga Bukitmulya.
Warga lainnya, Ahmad Fauzan, mengharapkan adanya perhatian pemerintah terkait aktivitas tambang tersebut.
"Bagaimana supaya tidak meresahkan warga di sini. Kalau pun ditambang jangan sampai merugikan masyarakat, harus sama-sama biar tidak ada yang dirugikan," tandasnya.
Senada diutarakan tokoh warga setempat, H Kusairi.
Ia mengaku kian waswas oleh aktivitas penambangan tersebut karena kian mendekati lingkungan tempat tinggalnya.
"Saat ini jaraknya dengan rumah saya sekitar 50 meter," sebutnya.
Mengenai hal itu, Kepala Desa Bukitmulya, Suparno, saat dihubungi mengatakan aktivitas penambangan tersebut memang dikeluhkan warganya.
Terutama warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tambang di empat rukun tetangga (RT).
Ia menyebutkan rumah yang terdampak sekitar lima hingga enam rumah di wilayah Dusun 4.
"Kalau yang berdekatan dengan jalan di lokasi lainnya lagi. Kalau putus sih belum, saat ini sudah ada yang retak badan jalannya. Itu jalan di dalam permukiman," sebut Suparno.
Persoalan tersebut telah ia sampaikan kepada Camat Kintap, Kapolsek Kintap, dan pihak PT Arutmin Indonesia.
"Solusinya ini ya belum, karena baru kemarin dibahas," tandas Suparno.
Baca juga: Terkait Kepastian Hukum Permasalahan Tambang, Komisi III DPRD Kalsel Datangi Ditjen Minerba
Harapan warganya, lanjut Suparno, aktivitas penambangan tersebut jangan terlalu dekat dengan permukiman warga maupun jalan.
Pasalnya hal tersebut berisiko berdampak buruk seperti kerusakan jalan.
Terpisah, Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Kintap AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi begitu mendapat laporan warga.
"Kemarin kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan pengamanan. Saat di lokasi, sudah tidak ada lagi orang yang melakukan aktivitas penambangan. Ini juga kami patroli terus," ucap Agus.
Sementara itu sejumlah pihak menyarankan PT Arutmin memberikan surat perintah kerja kepada penambang lokal agar ada yang bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu di lokasi tambang.
(banjarmasinpost,co.id/roy)