Religi
Hukum Wudhu Tanpa Busana, Buya Yahya Ingatkan Hindari Perasaan Was-was
Berwudhu adalah kegiatan mensucikan diri dari hadast kecil. Buya Yahya menjelaskan hukum berwudhu tanpa mengenakan busana atau pakaian.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berwudhu adalah kegiatan mensucikan diri dari hadast kecil. Buya Yahya menjelaskan hukum berwudhu tanpa mengenakan busana atau pakaian.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah juga mengingatkan dalam berwudhu hendaknya menghindari diri dari perasaan was-was atau keragu-raguan.
Biasanya wudhu dilakukan sebelum shalat, namun bisa pula berwudhu sebelum tidur atau ingin beraktivitas lainnya, karena dianjurkan bagi umat Islam untuk menjaga wudhu.
Dalam berwudhu ada syarat dan ketentuan mengacu pada hukum syariat, yang senantiasa dipenuhi kaum muslim.
Buya Yahya menjelaskan wudhu tanpa mengenakan busana hukumnya tetap sah, sehingga apabila ingin mengerjakan shalat, maka shalatnya sah.
Baca juga: Menggabungkan Puasa Senin Kamis dengan Qadha Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Satu Niat
Baca juga: Gula Darah Auto Turun, dr Zaidul Akbar Ungkap Solusi Lewat Pare dan Kayumanis
"Wudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir bisa menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia menambahkan hal tersebut bisa menjadi keragu-raguan atau menimbulkan perasaan was-was ketika shalat.
Namun apabila yakin dan tidak merasa was-was akan hal demikian maka tetap sah.
Hal ini kerap terjadi pada sesorang ketika habis mandi, dan langsung berwudhu. Menurut pendapat para ulama wudhunya tetap sah.
Meski demikian, hukumnya makruh maka dari itu sebisa mungkin menghindari berwudhu dalam keadaan tanpa berpakaian, kecuali dalam kondisi tertentu misalnya tertinggal handuk dan lupa membawa pakaian ganti.
Niat Wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu-a liraf'll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta'aalaa
Artinya :"Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah".
Doa Setelah Wudhu
أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhû wa rasûluhû, allâhummaj'alnî minat tawwâbîna waj'alnii minal mutathahhirîna.
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih)."

Doa Masuk Kamar Mandi
بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Bismillaah, Allaahumma Innii A’uudzu bika Minal Khubutsi Wal Khabaa-its.
Artinya, “Dengan menyebut nama Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada Allah dari jin laki-laki dan jin perempuan.”
Doa Keluar Kamar Mandi
غُفْرَانَكَ
Ghuf-raanak.
Artinya, “Ya Allah, hamba memohon ampunan Mu.”
Baca juga: MTQN ke-44 Segera Dijelang, Bupati Tanah Laut Yakini Dewan Hakim Lakukan Penilaian Objektif
Doa tersebut bisa juga ditambahkan dengan doa berikut:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَافَانِي
Alhamdulillaahil Ladzii Adzhaba ‘Annil Adzaa Wa ‘Aa-faa-nii.
Artinya, “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dari ku dan yang telah menyehatkan ku.”
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)