Berita Tanahlaut
Digerebek Warga Lokserapang, Satpol PP Kabupaten Tala Ingatkan Pelaku Agar Tak Ulangi Perbuatan
Tiga muda-mudi digerebek warga Lokserapang hingga Satpol PP Kabupaten Tala segera mengamankan dan minta para pelaku tidak mengulangi perbuatan.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pihak Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengimbau warga menaati ketentuan wajib lapor kepada pengurus RT, jika ada tamu yang menginap 1x24 jam.
"Ketentuan yang berlaku di lingkungan permukiman seperti itu, tamu yang menginap wajib lapor kepada ketua RT setempat. Tolong diperhatikan demi menjaga ketentraman dan ketertiban bersama," tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, HM Kusri, Kamis (14/7/2022).
Akibat bertandang ke rumah teman tanpa lapor ketua RT, pada Rabu (13/7) siang, warga Lokserapang Tanahlaut di wilayah Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, menggerebek sebuah rumah.
Itu karena ada tamu dari luar (laki-laki dan perempuan) yang menginap tanpa lapor kepada pengurus RT.
"Sekitar pukul 13.00 Wita kejadiannya. Begitu dapat laporan warga, kami langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan mudi-mudi yang digerebek warga," papar Kusri.
Baca juga: Tersesat di Gunung Hauk Balangan Kalsel, Mahasiswa STIMI Banjarmasin Ini Kehilangan Jalur Pendakian
Baca juga: Pendaki Tersesat di Gunung Hauk Balangan Kalsel Ditemukan, Tetua Kampung Sambut Umar
Baca juga: BREAKING NEWS Pendaki Tersesat di Gunung Hauk Kabupaten Balangan Kalsel, Tim SAR Dikerahkan
Dikatakannya, ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang di rumah tersebut yang digerebek warga. Penuturan warga, mereka sudah menginap sejak Selasa malam tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas Satpol PP langsung mengamankan mereka. Termasuk pemilik rumah.
Selanjutnya, oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tala, muda-mudi tersebut diserahkan ke Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Tala.
"Muda-mudi itu masih di bawah umur, sehingga pembinaannya kami limpahkan ke BP2KBP3A. Itu yang perempuan masih berusia 15 tahun, warga Batibati, dan pacarnya usia 16 tahun," sebut Kusri.
Namun sebelumnya, lanjut Kusri, telah memanggil orangtua kedua remaja belia itu. Tujuannya agar orangtua mengetahui permasalahan yang terjadi dan diharapkan membina dan mengawasi agar tak melakukan hal-hal yang tak pantas.
Baca juga: Sorot Aksi Pencurian Alis dan Kelopak Mata Jenazah di Barabai Kalsel, MUI HST Sebut Perbuatan Syirik
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Berawal Cekcok, Suami di Tanbu Pukul Kepala Istri Pakai Kayu Ulin
Si laki-laki tersebut bersama sang adik (laki-laki), lanjut Kusri, datang ke rumah teman di Lokserapang saat Selasa (12/7) malam.
Setelah itu, menjemput sang pacar (perempuan) yang menunggu di Taman Almanar 2 dekat SPBU di kawasan Jalan A Yani, Pelaihari, Kabupaten Tala.
Apakah di rumah itu tidak ada orangtua? "Si orangtua tinggalnya di rumah yang berbeda, letaknya bersebelahan. Jadi, mungkin tidak tahu ketika sang anak menampung kawan dari luar di rumah yang satunya," tandas Kusri.
Terpisah, Kepala BP2KBP3A Kabupaten Tala, Noor Hidayat, ketika dikonfirmasi, mengatakan, muda-mudi belia tersebut telah dibina dan dipulangkan.
Mengenai seperti apa pembinaan yang dilakukan, ia meminta hal tersebut langsung ditanyakan ke Kepala UPTD P3A.
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Polsek Batibati Tala Bekuk Pengedar Sabu, Tersangka Sempat Lempar Barang Bukti
Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Dalam Satu Malam, Api Berkobar di Dua Desa Balangan
Namun, Kepala UPTD P3A, Pahimah, belum merespons ketika dikonfirmasi. Konfirmasi via pesan di Whatsapp (WA) hanya dibaca, sedangkan ditelepon melalui panggilan WA maupun panggilan reguler, tak diangkat.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)