Kriminalitas Tabalong
Lima Kali Menodai Anak Disabilitas di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Tabalong Diciduk Polisi
Sungguh bejat lelaki di Tabalng ini, ia tega menodai anak disabilitas yang masih di bawah umur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO ID, TANJUNG - Diduga lakukan asusila terhadap anak di bawah umur, pelaku SS (39) warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria ini diamankan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong yang bersama anggota Polsek Haruai, Rabu (13/7/2022) malam.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku ini berawal dari kecurigaan orangtua korban, Rabu (13/7/2022) siang, karena korban yang masih berusia 12 tahun ini terlihat mengalami perubahan bentuk fisik.
Perut korban terlihat membesar sehingga membuat orangtua korban merasa curiga dan kemudian memeriksakan ke bidan.
Baca juga: Pemandu Lagu di Batulicin Tanbu Jadi Korban Rudapaksa Tiga Lelaki Asal Malang Jawa Timur
Baca juga: Imingi-iming Uang dan Kuota Internet, Jadi Modus Paman di Tanbu Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan ternyata diketahui anak remaja sedang dalam keadaan hamil 5 bulan.
Setelah ditanyai oleh orangtuanya, korban menyebutkan ini akibat ulah pelaku yang telah menodai.
Orangtua korban setelah itu langsung memanggil pelaku dan menanyakan perihal perbuatan asusila terhadap putrinya.
Ketika itu pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di kediaman korban, pada rentang waktu dari Oktober 2021 hingga Maret 2022,
Merasa keberatan orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Haruai mengamankan pelaku SS, Rabu (13/7/2022) malam.
Baca juga: Mobil Tenggelam di Sungai Tabalong Bersama 1 Penumpang Belum Ditemukan, Pencarian Gunakan Magnet
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (15/7/2022), mengatakan, pelaku yang sudah mempelajari situasi rumah korban sebelum melakukan aksinya.
"$aat melihat orangtua korban pergi ke kebun, kemudian pelaku mengintip korban untuk memastikan keberadaan korban, lalu pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban, saat itu korban sedang menonton TV," jelasnya.
Kemudian, juga terungkap sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS selalu mempertontonkan video dewasa yang ada di handphonenya kepada korban.
"Saat ini pelaku SS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan orangtuanya, korban ini merupakan anak yang menderita disabilitas tumbuh kembang sejak lahir.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)