Kriminalitas Tanahbumbu

Imingi-iming Uang dan Kuota Internet, Jadi Modus Paman di Tanbu Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur

Paman di Tanahbumbu tega menodai keponakannya yang masih di bawah umur yang tak berani melawan karena diancam

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polres tanahbumbu
Tersangka Kasus Persetubuhan di Kusan Hilir 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bukannya melindungi keponakan, lelaki di Tanahbumbu malah menodai keponakan yang masih di bawah umur ketika menginap di rumahnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat sang istri tertidur pulas.

Dengan jurus bujuk rayu, si korban yang masih berusia 16 tahun, tidak bisa menolak ajakan pelaku karena diancam sang pelaku yang masih pamannya itu.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur dalam Kabin Truk di Banjarbaru, Ketiga Tersangka Dibekuk Polisi

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).

Penangkapan itu setelah ada laporan rudapaksa tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir.

Pelaku berinisial SH (22) merupakan warga Kusan Hilir Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.

Pelaku ditangkap pada Senin (5/6/2022) sekitar pukul 14.30 wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan hilir, saat sedang bersantai.

Terakhir, perbuatan nista itu dilakukan pelaku saat korban menginap di rumahnya, ketika sang istri sudah tertidur lebih dulu.

Baca juga: Polres Batola Ringkus 21 Tersangka Kasus Narkotika, Satu Anak di Bawah Umur

Ditambahkan Kanit Reskrim polsek Kusan Hilir, Aiptu Donni aksi pelaku bukan yang pertama kali namun sudah berkali-kali dan terakhir dilakukan di rumahnya.

"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas. Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.

Iming-iming itu selalu diberikan lantaran korban dari keluarga yang kekurangan sehingga dengan alasan tersebut, korban melayani pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved