Judicial Review IKN Ditolak MK

Tanda Tangan Dua Mahasiswa Pemohon Judicial Review IKN Dipalsukan, Hakim MK Tolak Permohonan

Tanda tangan 2 mahasiswa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dipalsukan. MK pun menolak pengajuan judicial review IKN diajukan mahasiswa tersebut.

Editor: M.Risman Noor
Youtube Mahkamah Konstitusi
Persidangan permohonan Judicial Review diajukan mahasiswa Unila Rabu 12 Juli 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tanda tangan 2 mahasiswa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dipalsukan. MK pun menolak pengajuan judicial review IKN diajukan mahasiswa tersebut.

Diketahui 6 orang fakultas hukum Unila mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Namun hakim MK curiga tanda tangan dipalsukan dan akhirnya diakui hingga berujung pengajuan judicial review dicabut.

Permohonan judicial review tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hafiz Al-Quran Lulus Seleksi Akan Mendapat Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten HST

Baca juga: Cari Solusi Atasi Genangan, Sekda Kota Banjarbaru Tinjau Kondisi Sungai

Tanda tangan pemohon yang palsu ini diketahui ketika panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat menggelar sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otoritas IKN pada Rabu (13/7/2022).

Dilansir dari situs MK, sidang kedua perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 itu seharusnya diagendakan perbaikan permohonan.

Namun, panen hakim justru menemukan kejanggalan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan judicial review itu.

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," tanya Arief dalam sidang.

Mulanya, para pemohon menjawab tanda tangan itu adalah asli dan menegaskan tanda tangan itu dibuat secara digital.

Tetapi setelah didesak, salah satu pemohon atas nama Hurriyah Ainaa Mardiyah mengakui dari enam pemohon, dua orang di antaranya tidak menandatangani permohonan tersebut.

Menurutnya, dua tanda tangan yang disebut palsu itu diterakan sendiri di permohonan atas kesepakatan karena sedang tidak bersama mereka.

Atas temuan ini, panel hakim memberikan pilihan agar para pemohon mencabut permohonan. Para pemohon pun menyatakan akan mencabut permohonan.

Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Isi judicial review UU IKN mahasiswa Unila

Baca juga: Tanggapan ICW Pemecatan AKBP Brotoseno, Momentum Pemberantasan Korupsi di Tubuh Polri

Judicial review ini diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila pada 27 Juni 2022. Keenam mahasiswa tersebut yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI). Menurut para pemohon, Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut telah menciderai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa, menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.

Tanggapan kampus

Terkait tanda tangan palsu dalam berkas permohonan judicial review tersebut, Kepala Jurusan Hukum Tata Negara FH Unila Yusdianto mengatakan keenam mahasiswa itu tidak punya niat memalsukan dua tanda tangan di berkas permohonan itu.

"Kebetulan yang dua itu belum sampai, dan memang tidak ada niat memalsukan, kedua orang itu juga sudah menyetujui," kata Yusdianto.

Terlepas dari itu, dari pihak kampus mengapresiasi keberanian keenam mahasiswa itu mengajukan permohonan judicial review tersebut. "Ini semua proses belajar, pengetahuan juga didapat dari proses yang dilakukan," kata Yusdianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu, Permohonan Judicial Review UU IKN Mahasiswa Unila Ditolak MK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved