Korupsi di Kalsel

Perkara Korupsi Dana Hibah Lengkap, Jaksa Titipkan Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Lapas Perempuan

Setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan Kejari Banjar lengkap, kini mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar dititipkan di Lapas Perempuan

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
banjamasinpost.co.id/Mukhtar wahid
Muhammad Bardan, Kepala Kejari Banjar memimpin Press Release capaian kinerja di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (21/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan Kejari Banjar lengkap, kini mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar dititipkan di Lapas Perempuan Martapura.

Sebelum dititipkan ke Lapas Perempuan Martapura, Wanita berinisial SP diperiksa kesehatannya.

Hal itu dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Indra Jaya saat press release di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (21/7/2022).

Menurut  Indra Jaya, berkas SP disampaikan penyidik Polres Banjar, kemarin  sudah dinyatakan lengkap.

"SP dicek kesehatan dan dititipkan di Lapas Perempuan Martapura selama 20 hari ke depan," katanya.

Baca juga: Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Banjar, Polisi Giring Mantan Bendahara ke Kejaksaan

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Oknum Pegawai Bank di Marabahan Dinyakan Lengkap, Penyidik Lakukan Tahap II

Sebelumnya, kasus mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar itu disidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Banjar.

Itu karena ada dugaan potensi melanggar hukum dan merugikan negara dalam pengunaan dana hibah APBD pada Bawaslu Kabupaten Banjar. 

Setelah sejumlah berkas dicek polisi secara mendalam sebanyak satu mobil minibus, ternyata kerugian negara ditemukan.

Baca juga: Korupsi di Kalsel, Ini Kerugian Negara akibat Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Barugelang Tanbu

Saksi ahli menyatakan SP menyalahgunakan wewenang sebagai bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar pada dana hibah Pilkada 2021 senilai Rp 1,4 miliar. 

Polisi menyita sebidang tanah dan bangunan rumah diatas tanah tersebut untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan tersangka. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)


.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved