Konten Youtube Jadi Jaminan Urang
Konten Youtube Jadi Jaminan Utang di Bank, Menkum HAM Beberkan Syarat dan Caranya
Konten Youtube kini bisa jadi jaminan utang di Bank. Menkum HAM Yasonna Laoly membeberkan cara dan syarat harus dipenuhi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Konten Youtube kini bisa jadi jaminan utang di Bank. Menkum HAM Yasonna Laoly membeberkan cara dan syarat harus dipenuhi.
Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga youtuber bisa menjadikan konten youtube untuk jaminan utang di bank.
Dalam aturan terbaru sudah ditandatangani Jokowi, produk kekayaan intelektual YouTube seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Penggunaan YouTube untuk jaminan ke bank tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan konten Youtube yang sudah mengantongi sertifikat kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan ke bank.
Baca juga: HEBOH BANGET - Viral Cara Unik Bapak-bapak saat Mencuci Piring Pakai Beras di Acara Hajatan
Baca juga: HEBOH BANGET- Viral Momen Kocak Anjing Sendirian Tunggangi Kuda Keliling Kota
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual YouTube seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," lanjutnya.
Kemudian, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf akan melekat pada subsektor yang telah disebutkan di atas.
Beberapa pasal juga memperkuat bahwa karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.
Kemudian, juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang punya nilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
