Kriminalitas Tapin
Penjual Dextro di Warung Malam Jalan Houling Diamankan Anggota Polres Tapin
Anggota Polsek Bungur Polres Tapin amankan penjual dextro dan 16 bungkus dextro serta Rp 206 ribu, di Jalan Hauling, Desa Paring Guling, Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Warga berinisial MP (44) ditangkap anggota Polsek Bungur, Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyebabnya, melakukan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar.
Penangkapan terhadap MP di sebuah warung malam di tepi Jalan Hauling, Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Kepala Polres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan, sabtu (23/7/2022), mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Warga Binaan Asal Palangkaraya Kabur dari Lapas Banjarmasin
Baca juga: 13 Nakes di Banjarmasin Terpapar Covid-19
"Jenis obat yang dijual tanpa izin edar, yakni obat jenis Dextro," jelas dia.
Kemudian, AKP Agung melanjutkan, tersangka akhirnya diamankan karena setelah diperiksa tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan.
"Selain tidak dapat menunjukkan surat izin, tersangka juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian," jelasnya
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang hasil penjualan obat jenis Dextro Rp 206.000 dan satu kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 16 bungkus berisi Dextro.
Baca juga: Belasan SMP Negeri di Banjarmasin Tak Memenuhi Kuota, Berdampak Pada Penerimaan Dana BOS
Baca juga: Kondisi Jalan Nasional di Desa Betung Tanahbumbu Rusak Parah, Satu Truk Sawit Amblas
"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses selanjutnya," pungkas dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)