Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Brigita Manohara Tranfser Uang Rp480 Juta ke KPK, Honor dari Bupati Mamberamo Tengah

Uang Rp480 juta ditransfer presenter Brigita Manohara ke KPK. Dana didapat sebagai honor dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Brigita Manohara presenter TV yang turut diperiksa KPK atas aliran dana Bupari Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Uang Rp480 juta ditransfer presenter Brigita Manohara ke KPK. Dana didapat sebagai honor dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hingga kini Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masih menjadi buron KPK.

Ricky sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi dan korupsi di berbagai proyek pemerintahan Mamberamo Tengah.

Nama Presenter TV Brigita Purnawati Manohara ikut terseret seiring honor diterima dananya berasal dari hasil gratifikasi bupati Mamberamo Tengah.

Baca juga: Disdik HST Sebut Ada Dua SMP yang Mau Ditutup, Ini Alternatif Plihan Siswa Terdampak

Baca juga: Badan Pengelola Tapera dan REI Audiensi dengan Pemprov Kalsel Bahas Rumah untuk MBR

"Sudah kutransfer semua, Rp480 juta ke rekening penampungan KPK di Bank Mandiri," kata Brigita kepada Tribunnews.com, Rabu (26/7/2022).

Sebelumnya, Brigita Manohara mengaku menerima sejumlah uang dari buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hal itu diungkap Brigita sesuai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky sebagai tersangka.

"Saya pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya menerima aliran dana atau hadiah dari tersangka," kata Brigita.

Brigita menjelaskan, Ricky memberinya uang sebagai kompensasi atas kerjanya selaku presenter TV serta konsultan komunikasi.

"Sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi," katanya.

KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Bupati Mamberamo bersama ajudan Bripka SM.
Bupati Mamberamo bersama ajudan Bripka SM. (kompas.com)

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Kabur ke Papua Nugini

Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu ke kediamannya di Papua.

Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 9 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.

Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.

Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.

"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Duit Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved