Mardani Tersangka KPK
Mardani H Maming Buron KPK, Bendahara Umum PBNU Kini Masuk Daftar Pencarian Orang
Dua kali mangkir dan dinilai tak kooperatif, Mardani H Maming kini berstatus DPO KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua kali mangkir dan dinilai tak kooperatif, Mardani H Maming kini berstatus DAFTAR Pencarian Orang Komisi Pemberantasan Korupsi (DPO KPK).
Keberadaan Mardani H Maming hingga kini tidak diketahui.
Senin 15 Juli 2022 siang KPK menggeledah apartemen biasa dihuni Mardani dan tak menemui penghuni.
Mardani pun akhirnya berstatus buron KPK.
Baca juga: Siap Hadiri Sidang MK, Wali Kota Aditya Siapkan Data Persiapan Banjarbaru Jadi Ibukota Kalsel
Baca juga: Komnas HAM Bersikeras Periksa Bharada E, Keterangan Ajudan Ferdy Sambo Dianggap Sangat Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu lantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Disamping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," kata Ali.
KPK sebelumnya sudah berupaya mencari Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan Ketua Umum Hipmi itu di sana.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan kliennya.
Denny hanya mengaku bahwa terakhir bertemu dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu beberapa hari yang lalu.