Kabar DPRD Tanah Laut

Hari Ini Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut Kembali Digelar, Ambil Keputusan Terhadap Raperda

DPRD Tanah Laut berpacu dengan waktu menuntaskan sejumlah agenda penting, di antaranya menggenjot pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Bupati Tala HM Sukamta menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Tala H Atmari, Kamis (30/6). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus berpacu dengan waktu menuntaskan sejumlah agenda penting.

Di antaranya menggenjot pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).

Juga melakukan percepatan pembahasan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) 2023.

Sejak beberapa pekan lalu, anggota DPRD Tala intens membahas sejumlah raperda.

Di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2021 Bupati Tala.

Ketua DPRD Tanahlaut, Muslimin SE.
Ketua DPRD Tanahlaut, Muslimin SE. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Eksekutif menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna di DPRD setempat pada 30 Juni 2022 lalu.

Setelah melalui proses pembahasan yang all out oleh Badan Angaran DPRD Tala terhadap raperda tersebut, Senin (1/8/2022) hari ini, legislatif setempat akan membacakan keputusannya.

"Hari ini kami akan menggelar Ralat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," jelas Ketua DPRD Tala Mulimin SE.

Agenda penting tersebut dijadwalkan digelar pukul 11.00 Wita bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Rapat paripurna tersebut direncanakan akan lamgsung dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin SE dan dihadiri Bupati Tala Drs HM Sukamta MAP. (aol)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved