Berita Banjarmasin

KPU RI Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Hari Ini, Begini Tugas KPU Kalsel 

Pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dibuka oleh KPU Republik Indonesia (RI)

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
KPU BATOLA UNTUK BPOST
Ilustrasi-Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala (KPU Batola) saat melakukan pertemuan bersama partai politik, Bawaslu dan Kesbangpol, sehubungan dengan akan dimulainya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Senin (1/8/2022).

Pendaftaran dibuka selama dua pekan hingga Minggu (14/8/2022).

Menurut Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, pada tahapan ini pendaftaran dilakukan oleh masing-masing pengurus pusat Parpol di KPU RI di Jakarta. 

"Untuk di daerah tidak ada pendaftaran, pendaftarannya oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Parpol masing-masing di KPU RI," ujar Hatmiati dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Berikut Persiapan KPU Kabupaten Barito Kuala

Baca juga: Jajaran KPU Kabupaten HST Siap Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU di level daerah khususnya Provinsi kata dia bertugas untuk menindaklanjuti tahapan pendaftaran di pusat, yakni melakukan verifikasi administrasi. 

Setelah mendaftar di KPU RI, dokumen dan informasi Parpol pendaftar akan muncul di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan tugas KPU Provinsi menyandingkan data tersebut dengan data dan dokumen administrasi riil di daerah. 

KPU Kalsel juga nantinya melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor sekretariat pengurus Provinsi Parpol pendaftar. 

"Jadi kepengurusan dan kantor di Provinsi saja. Nanti verifikasi kepengurusan, kantor dan anggota di kabupaten/kota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pula," terang Hatmiati. 

Bagi yang lolos verifikasi berjenjang hingga ke daerah, barulah suatu Parpol dapat ditetapkan oleh KPU RI sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.

Untuk bisa lolos verifikasi, sejumlah aturan telah ditetapkan dalam Undang-Undang di antaranya Parpol harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi. 

Itu pun kepengurusannya harus ada di paling sedikit 75 persen dari jumlah daerah kabupaten/kota di masing-masing provinsi. 

Soal kepengurusan juga memiliki syarat tersendiri, dimana Parpol harus memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota tersebut. 

Baca juga: Tribun Series - Strategi dan Target PKS Kalsel Jelang Pemilu 2024

Setiap Parpol juga diwajibkan mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai di tingkat pusat dan tak lebih ideal lagi jika hal ini juga telah dicapai pada jajaran pengurus di daerah. 

Parpol peserta pemilu juga disyaratkan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved