Kriminalitas HST
Pelaku Narkoba Asal Labuan Amas Selatan Dibekuk di Matang Ginalun Kabupaten HST
MR (42) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Matang Ginalun, barang bukti sepaket sabu, Selasa (2/8) pukul 13.45 Wita.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), membekuk pelaku kasus narkotika.
Tersangka diamankan di Jalan Putra Harapan, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.45 Wita.
Tersangka berinisial MR (42), mengaku warga Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Sub Seksi Dokumentasi dan Informasi Polres HST, Aipda M Husaini, mengatakan, Rabu (3/8), penangkapan terjadi saat petugas mendapat informasi bahwa di satu tempat di Desa Matang Ginalun terjadi transaksi sabu.
Baca juga: Soal Sepele, Pelaku Bunuh IRT dan Dua Bocah di Saring Sungai Bubu Kabupaten Tanah Bumbu
Baca juga: 94 Nasabah Alami Tindak Skimming, Bank Kalsel Lapor ke Polda Kalsel
Baca juga: Gedung SDN 7 Antasan Besar Banjarmasin Miring, Kepsek Berharap Cepat Diperbaiki
Baca juga: Mahasiswa Tertipu Komplotan Pembuat SIM Palsu, Pelakunya Napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin
Baca juga: Ketagihan Judi Bola Online, Pemuda Banjabaru Nekat Mencuri dan Gadaikan BPKB Milik Kerabat
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan menyamar hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram.
Turut diamankan, satu sepeda motor merk Honda Spacy putih Nopol DA 6986 QE serta satu korek api beserta kotaknya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST,” kata Aipda M Husaini.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)