Kriminalitas Banjarbaru
Mahasiswa Tertipu Komplotan Pembuat SIM Palsu, Pelakunya Napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin
Mahasiswa asal Kabupaten Banjar tertipu bayar Rp 1,5 juta SIM kepada komplotan napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Pelaku ditangkap Polres Banjarbaru.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum dengan cara mudah, seorang mahasiswa asal Kabupaten Banjar, HM (19), malah jadi korban penipuan.
Korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polres Banjarbaru.
Terbongkar, penipuan pembuat SIM BII Umum secara daring dengan membayar hingga jutaan rupiah tersebut dimotori napi asal Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Rabu (3/8/2022), menyebut, ada dua orang yang ditangkap.
Masing-masing pelaku berinisial AF (20) dan SA (39), diringkus saat Rabu (3/8) dini hari di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Tercapai, Solusi Antara Organda Kalsel, ALFI/ILFA dan Aptrindo Terkait Jalur Khusus di SPBU
Baca juga: 94 Nasabah Alami Tindak Skimming, Bank Kalsel Lapor ke Polda Kalsel
Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Dimas Prayoga. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM dan pemohon tidak harus hadir ke polres.
Salah satu korbannya di Banjarbaru, setelah bersepakat melalui pesan WhatsApp dengan pelaku.
Kemudian, mentransfer uang Rp 1,5 juta untuk pembuatan SIM BII Umum kepada pelaku yang mengaku Hendrik, saat Selasa (19/7).
Namun belakangan, korban menyadari telah tertipu. Kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Korban pun melaporkan kasus SIM palsu ini ke Polres Banjarbaru. Lalu, polisi bergerak cepat. Tim Resmob Polres Banjarbaru, didukung Buser Polsekta Banjarmasin Selatan dan Polsekta Banjarmasin Barat, melakukan penyelidikan.
Baca juga: Masalah Solar Subsidi di Tabanio Tala Tak Ada Solusi, Ribuan Nelayan Bakal Ngeluruk ke Gubernuran
Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Warga Kotabaru Pemilik Sabu Diringkus di Pondok Desa Karangliwar
Hasil penelusuran terhadap nomor rekening yang digunakan pelaku, yakni atas nama SOF. Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa rekening tersebut digunakan seorang napi Lapas Teluk Dalam berinisial MA.
"Buku tabungan tersebut digunakan sebagai jasa penarik dan menerima uang para napi dari keluarga," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap buku catatan, petugas gabungan berhasil mendapati bahwa 19 Juni 2022 ada penarikan Rp 1,5 juta pada pukul 10.11 Wita yang diambil kedua pelaku.
Saat itu, petugas gabungan meminta pihak Lapas untuk menghadirkan kedua pelaku. Namun hanya pelaku SA yang bisa dihadirkan karena AF (20) sudah bebas pada 28 Juli 2022.
Petugas gabungan melakukan pengejaran kepada AF (20) dan berhasil mengamankan di rumahnya. Segera, pelaku AF (20) dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Ketagihan Judi Bola Online, Pemuda Banjabaru Nekat Mencuri dan Gadaikan BPKB Milik Kerabat
Baca juga: Jalan di Kandanganlama Tala Hancur, Pemerintah Belum Tanggapi Usulan Kades untuk Perbaikan