Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan Revitalisasi Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin Ditunda
penundaan sidang revitalisasi Pasar Btuah dikarenakan kedua belah pihak tidak bisa menghadirkan ahli.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan revitalisasi Pasar Batuah Kota Banjarmasin ditunda, karena kedua belah pihak tidak bisa menghadirkan ahli.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (3/8/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim Berdyan Shonata, bersama dua anggota Majelis Hakim Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Aritedi.
Sidang dengan Nomor Perkara 13/G/2022/PTUN.BJM itu masing-masing dihadiri Penasehat Hukum rencananya akan kembali digelar minggu depan.
Penasehat Hukum warga Batuah dari LBH Anshor, Syaban Husin Mubarak, menjelaskan penundaan sidang dikarenakan kedua belah pihak tidak bisa menghadirkan ahli.
Baca juga: Sidang Gugatan Revitalisasi Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin, Hadirkan Ketua RW Sebagai Saksi
Baca juga: Sidang Lanjutan Revitalisasi Pasar Batuah, Penggugat Sampaikan Tambahan Bukti Surat Tambahan.
“Kami juga menyampaikan tambahan bukti surat terkait terlibatnya Komnas HAM dalam permasalahan revitalisasi Pasar Batuah,” jelasnya.
Selain itu, pihak dari Penasehat Hukum Pasar Batuah mengatakan, pihaknya sudah diberikan kesempatan tiga kali menghadirkan ahli.
“Jadi, kedepannya dibatasi. Hanya tergugat yang menghadirkan ahli, kalo kami sudah selesai,” terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/soelaiman)
