Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Timsus Periksa Ferdy Sambo Dijadwalkan Kamis 4 Agustus 2022, Surat Pemanggilan Sudah Disampaikan

Sesuai jadwal, timsus mabes Polri akan periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis 4 Agustus 2022.

Editor: M.Risman Noor
surya.co.id
rumah irjen ferdy sambo yang menjadi lokasi penembakan brigpol J. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sesuai jadwal, timsus mabes Polri akan periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis 4 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap mantan kadiv propam Mabes Polri dilakukan Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tak lain mantan ajudannya.

Irjen Ferdy Sambo diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Rencananya, pemeriksaan berlangsung Kamis (4/7/2022) besok.

Baca juga: Tiga Waket DPRD Tulungagung Ditetapkan KPK Tersangka, Satu Sudah Masuk Sel

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Akan Bangun Pasar Rakyat Tematik Wisata

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Senin (18/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Senin (18/7/2022). (Capture Yotube BPost)

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Di samping itu, Brigadir J disebut-sebut sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

Baca juga: Insiden Kelotok Tenggelam di Perairan Aluhaluh Kabupaten Banjar, Para Korban Selamat

Terkahir, ancaman pembunuhan itu didapatnya pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum dirinya tewas.

Sosok pengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas sudah diidentifikasi.

Kamaruddin menyebut sosok pengancam itu merupakan satu di antara sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dalam foto bersama.

Dalam foto tersebut, memang ada Brigadir J hingga Bharada E.

Namun, Kamaruddin berkeyakinan bukan Bharada E yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut.

"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Tim Khusus Kapolri Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved