Korupsi di Tulungagung

Tiga Waket DPRD Tulungagung Ditetapkan KPK Tersangka, Satu Sudah Masuk Sel

Tiga wakil ketua DPRD Tulungagung dinyatakan KPK sebagai tersangka korupsi. Satu diantaranya sudah ditahan KPK.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com/icha rasticha
Gedung KPK. Tiga waket DPRD Tulungagung terjerat kasus korupsi kini diproses KPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga wakil ketua DPRD Tulungagung dinyatakan KPK sebagai tersangka korupsi. Satu diantaranya sudah ditahan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan dua tersangka lain untuk kooperatif dalam pemanggilan berikutnya.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian KPK dengan dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiga legislator daerah itu di antaranya Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Baca juga: Anies Baswedan Ubah Nama RSUD Menjadi Rumah Sehat, Fraksi PDIP Kritisi Sikap Gubernur Jakarta

Baca juga: Bupati Banjar Terima PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto.

Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.

Konstruksi kasus

KPK menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015.

Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (unodc.org)

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD," tutur Karyoto.

Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved