Penembakan di Rumah Kadiv Propam

BREAKING NEWS : Kapolri Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: M.Risman Noor
Handover via TribunJambi.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Kini kasus penembakannya di rumah Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan. Kapolri menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam konferensi pers di mabes Polri, dijelaskan Kapolri kalau tersangka Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.

Terungkap pula dalam kasus tewasnya Brigadir J tak ada terjadi tembak menembak.

Skenario terungkap kalau penembakan dari senjata Brigadir J ke dinding rumah sehingga seakan-akan terjadi aksi saling tembak.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Baca juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Brimob

Baca juga: Susul Bharada E dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J Diumumkan Sore Ini

Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berikut siaran langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

rumah irjen ferdy sambo yang menjadi lokasi penembakan brigpol J. Kini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
rumah irjen ferdy sambo yang menjadi lokasi penembakan brigpol J. Kini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. (surya.co.id)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Baca juga: Api Lalap Gedung SDN Jambu Burung, 2 Ruang Kelas dan 1 Ruang Guru Ludes Terbakar

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved