Penembakan di Rumah Kadiv Propam

BREAKING NEWS : Kapolri Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: M.Risman Noor
Handover via TribunJambi.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Kini kasus penembakannya di rumah Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan. Kapolri menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka. 

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Baca juga: Jenguk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bongkar Perasaannya Terhadap Sang Suami

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved