Breaking News

Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Tak Ada Aksi Tembak Menembak

Berbagai fakta terungkap dari kasus kematian Brigadir J. Kapolri menegaskan tak ada aksi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Editor: M.Risman Noor
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Kini, polisi telah menetapkan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbagai fakta terungkap dari kasus kematian Brigadir J. Kapolri menegaskan tak ada aksi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan aksi tembak menembak merupakan skenario dirancang Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding rumah agar ada kesan tembak menembak.

Baca juga: Perkelahian di Gang Pengambangan Banjarmasin, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Sudah Ada 4 Tersangka

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo, kini Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E terungkap yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Namun peranan Irjen Ferdy Sambo sangat berperan menyuruh Bharada E menembak rekannya Brigadir J.

Sementara itu tersangka RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut membantu dan menyaksikan terjadinya penembakan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam konferensi pers di mabes Polri, dijelaskan Kapolri kalau tersangka Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.

Terungkap pula dalam kasus tewasnya Brigadir J tak ada terjadi tembak menembak.

Skenario terungkap kalau penembakan dari senjata Brigadir J ke dinding rumah sehingga seakan-akan terjadi aksi saling tembak.

"Kami tetapkan 3 TSK, RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri. Kapolri sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri. Kapolri sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. (Capture Youtube BPost)

Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved