Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Sudah Ada 4 Tersangka
Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo, kini Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo, kini Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E terungkap yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Namun peranan Irjen Ferdy Sambo sangat berperan menyuruh Bharada E menembak rekannya Brigadir J.
Sementara itu tersangka RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut membantu dan menyaksikan terjadinya penembakan Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kapolri Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J
Baca juga: Api Lalap Gedung SDN Jambu Burung, 2 Ruang Kelas dan 1 Ruang Guru Ludes Terbakar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam konferensi pers di mabes Polri, dijelaskan Kapolri kalau tersangka Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.
Terungkap pula dalam kasus tewasnya Brigadir J tak ada terjadi tembak menembak.
Skenario terungkap kalau penembakan dari senjata Brigadir J ke dinding rumah sehingga seakan-akan terjadi aksi saling tembak.
"Kami tetapkan 3 TSK, RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.