Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Tak Ada Aksi Tembak Menembak
Berbagai fakta terungkap dari kasus kematian Brigadir J. Kapolri menegaskan tak ada aksi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbagai fakta terungkap dari kasus kematian Brigadir J. Kapolri menegaskan tak ada aksi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan aksi tembak menembak merupakan skenario dirancang Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding rumah agar ada kesan tembak menembak.
Baca juga: Perkelahian di Gang Pengambangan Banjarmasin, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Sudah Ada 4 Tersangka
Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo, kini Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E terungkap yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Namun peranan Irjen Ferdy Sambo sangat berperan menyuruh Bharada E menembak rekannya Brigadir J.
Sementara itu tersangka RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran turut membantu dan menyaksikan terjadinya penembakan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam konferensi pers di mabes Polri, dijelaskan Kapolri kalau tersangka Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.
Terungkap pula dalam kasus tewasnya Brigadir J tak ada terjadi tembak menembak.
Skenario terungkap kalau penembakan dari senjata Brigadir J ke dinding rumah sehingga seakan-akan terjadi aksi saling tembak.
"Kami tetapkan 3 TSK, RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
Baca juga: Perkelahian di Jalan Gubernur Soebardjo, Polsek Banjarmasin Selatan Masih Kejar Pelaku Lainnya
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Kini, polisi telah menetapkan Bharada E dan Irjen Ferdy Samnbo sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua. (kolase Tribunnews)
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J