Berita Tabalong
Polres Tabalong Selidiki Dugaan Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Desa Burum Bintang Ara
Lokasi dugaan pertambangan batu bara tanpa izin yang sah atau illegal mining di Desa Burum telah didatangi Satreskrim dan Inafis Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Selain Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, dugaan tambang batu bara ilegal di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, saat ini juga diselidiki jajaran Polres Tabalong.
Lokasi dugaan adanya pertambangan batu bara tanpa izin yang sah atau illegal mining di Desa Burum ini juga telah didatangi Satreskrim dan Inafis Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (9/8/2022) pagi, membenarkan kegiatan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Wiratama, mendatangi lokasi yang diduga pertambangan batu bara ilegal di Desa Burum, Bintang Ara, Tabalong.
"Informasi dugaan illegal mining di Desa Burum diketahui dari berbagai sumber baik informasi warga setempat dan pemberitaan di media online," ucapnya.
Baca juga: DLH Tabalong Kirim Sampel Air Sumur Bor Keluarkan Gas di Desa Jirak ke Laboratorium di Banjarmasin
Baca juga: Sumur Bor yang Keluarkan Gas di Desa Jirak Tabalong Berada di Area Kandang Ayam
Dari situlah kemudian tindak lanjut dilakukan dengan langsung mendatangi TKP, Sabtu (6/08/2022) siang, untuk lakukan serangkaian penyelidikan mulai pengambilan gambar, pemasangan police line di stockpile batu bara di lokasi tersebut.
“Personel gabungan tim Inafis dan Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan dengan pemasangan police line dan olah TKP diduga illegal mining," ujarnya.
Dari temuan petugas di lapangan memang ada terdapat dua tumpukan diduga batu bara hasil pertambangan tidak mempunyai izin yang diperkirakan beratnya mencapai kurang lebih 2 ribu ton.
Sementara untuk alat dan sarana yang dipergunakan untuk menambang dan mengangkut batu bara saat didatangi sudah tidak ada lagi di lokasi tambang di Desa Burum.
Kemudian dari hasil olah TKP sementara ditemukan ada diduga pondok di areal tamban ini yang dijadikan tempat berkumpul para pekerja sebagai basecamp.
Juga terdapat tumpukan batu bara dijadikan tempat stockpile batubara dan lubang yang berisikan air bekas galian alat berat.
Baca juga: Hentikan Penambangan Ilegal, Dinas LHP HST Sebut Kemungkinan Kerahkan Aktivis Lingkungan
Ditambahkannya, karena masih dalam tahap penyelidikan maka kegiatan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan belum dilakukan karena perlu mengumpulkan data- data dan klarifikasi.
“Dugaan praktik illegal mining ini, sementara penyelidikannya masih didalami Satreskrim Polres Tabalong dan juga nantinya berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan para ahli serta instansi terkait,“ ujarnya.
Pihaknya juga memastikan adanya penyelidikan yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel dan KPH Tabalong tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tabalong.
Soalnya, untuk Dinas Kehutanan dan KPH lebih ke persoalan kawasan hutan, sedangkan Polres Tabalong ke persoalan UU Minerba.
"Selanjutnya terkait pelaporan dari pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Bintang Ara terhadap adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin mengangkut batu bara menggunakan akses jalan pihak perusahaan di Bintang Ara hingga kini belum ada pelaporan ke Polres Tabalong," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)