Religi

Hukum Menggabung Shalat Sunnah Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Lafadz Niat Disertai Terjemahan

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung beberapa shalat sunnah yang dikerjakan dalam satu waktu.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya terangkan mengenai shalat sunnah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung beberapa shalat sunnah yang dikerjakan dalam satu waktu.

Shalat sunnah adalah ibadah yang dianjurkan melengkapi shalat fardhu dan mendapatkan pahala bagi yang mengerjakannya.

Diketahui, shalat fardhu hukumnya wajib bagi umat Islam. Dikerjakan di lima waktu berbeda setiap hari.

Selain itu, ada pula sejumlah shalat yang umumnya berjumlah dua rakaat dihukumi sunnah.

Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung niat shalat sunnah adalah mubah atau boleh, ada shalat sunnah yang niatnya boleh digabungkan satu dengan yang lain.

Baca juga: Kemuliaan Bulan Al-Muharram, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Motivasi Ibadah bagi Umat Muslim

Baca juga: Hikmah Mengenakan Jilbab bagi Wanita, Ustadz Adi Hidayat : Tutup Aurat Tanda Sayang Allah

"Misalnya Anda masuk mesjid di malam hari, kondisinya sudah berwudhu lalu masuk mesjid, banyak hajat dan shalat hajat, kemudian juga shalat Istikharah, boleh dilakukan, dengan tiga niat, shalatnya cuma dua rakaat, pahalanya sama," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Meski demikian, bagi orang-orang yang memiliki kebiasaan shalat yang banyak atau dalam jumlah rakaat yang semestinya maka hendaknya diteruskan atau tidak digabung.

Ia menekankan jika shalat-shalat sunnah tidak digabung niatnya akan lebih istimewa pahala yang didapat.

Selain shalat sunnat Wudhu, shalat Hajat, dan Istikharah, boleh pula menggabungnya dengan shalat Tahiyatul Mesjid. Keempat shalat ini adalah satu martabat atau setingkat.

"Namun ada shalat-shalat yang secara otomatis masuk namun niatnya tak usah dimasukkan, Tahiyatul Mesjid, Sunnat Wudhu akan masuk ke shalat yang lainnya tapi tak usah diniatkan, waktu shalat mesjid melakukan shalat fardhu langsung, misalnya shalat Subuh," paparnya.

Selain shalat fardhu, shalat yang tidak boleh digabung niat dengan shalat lainnya adalah shalat Qabliyah. Termasuk shalat Qabliyah dengan Qabliyah maupun Qabliyah dengan Ba'diyah karena sama-sama shalat Rawatib.

Misalnya saat masuk mesjid, langsung shalat qabliyah Zuhur maka Tahiyatul Mesjid dan Sunnah Wudhu secara otomatis terikut dan dapat pahalanya.

"Atau lupa shalat Qabliyah Zuhur, saat ingin melakukan shalat Ba'diyah Zuhur baru ingat dan ingin tunaikan Qabliyahnya tidak boleh, sebab sesama Rawatib," pungkas Buya Yahya.

Niat Shalat Tahiyatul Mesjid

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved