Kemenkumham Kalsel
Inventarisir Potensi Budaya Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel Petakan Potensi Ekonomi KI
Kanwil Kalsel menyelenggarakan Rakor Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal dan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Si Diyank Kalsel.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam upaya meningkatkan potensi budaya serta peluang ekonomis kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel)
Upaya dalam meningkatkan potensi budaya serta peluang ekonomis kekayaan intelektual di Banua terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Terkini Kanwil Kalsel menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal dan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Si Diyank Kalsel dengan instansi terkait, Rabu (10/8/2022).
Bertempat di Eva Hotel Banjarmasin, kegiatan diawali oleh pengantar oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi.
Lilik memaparkan, kekayaan Intelektual Komunal merupakan hasil kreativitas intelektual masyarakat adat yang kepemilikannya bersifat komunal (bersama).
Memasuki penyampaian materi dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan dilanjutkan dengan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan melalui diskusi dan pendapat dari seluruh peserta.
“Kami telah membangun aplikasi yang akan mendeteksi Kekayaan Intelektual Komunal dan ini dapat memberikan kemanfaatan berupa perlindungan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual yang beredar di masyarakat, dan ini akan disosialisasikan juga pada kesempatan ini”, ujar Riswandi.
Si Diyank adalah salah satu aplikasi Pencatatan Kekayaan intelektual Komunal yang digagas oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina yang bertujuan untuk mempermudah para stake holder maupun pegiat seni dan budaya untuk dapat menginventarisir hasil Kekayaan Intelektualnya.
Aplikasi Si Diyank merupakan akronim dari Aplikasi Data Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kalimantan Selatan.
Sebagai pelopor Si Diyank, Eka Shanty Maulina menyampaikan tentang pengenalan aplikasi Si Diyank mulai dari kebutuhan perangkat, pengenalan beranda aplikasi, cara login, cara pendaftaran, pengajuan KIK, input data, monitoring serta pengelolaan tanda terima dan surat pencatatan KIK.
Dengan adanya pengenalan aplikasi Si Diyank Kalsel mendapatkan animo dan dukungan positif dari berbagai peserta kegiatan.
Para stake holder sangat terbantu dalam proses pengajuan Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini pengajuan dilakukan secara digital, cepat, dan efiisien. Pendaftar dapat melihat setiap proses mulai dari pengajuan sampai dengan proses pencatatan dan penerbitan sertifikat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menjelaskan bahwa selama ini pengajuan Kekayaan Intelektual di Kalsel memiliki permasalahan di bagian penelitian, karena di tahap penelitian ini, benar-benar membutuhkan keseriusan dan dana yang tidak sedikit serta membutuhkan dukungan dari para pemerintah daerah.
Adapun KIK yang berhasil dicatatkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual adalah cabai hiung, yang mana saat ini cabai hiung memiliki nilai ekonomis yang meningkat dan telah merambah pasar ekspor.
