Berita Kriminal
Mengaku Guru Spiritual, Pria Asal Sungai Salai Tapin Kalsel Setubuhi Gadis Secara Paksa
Personel Resmob Polres Tapin berhasil amankan J (50), pelaku pemerkosaan yang mengaku sebagai guru spiritual, Minggu, (14/8/2022).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Personel Resmob Polres Tapin berhasil mengamankan J (50), pelaku pemerkosaan yang mengaku sebagai guru spiritual, Minggu (14/8/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (12/08/2022) sekira pukul 17.30 Wita di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan mengatakan bahwa aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada, Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Kejadiannya di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin tepatnya di rumah korban," jelasnya.
AKP Agung mengatakan pelaku selama ini mengaku sebagai seorang guru spiritual dan korbannya sudah banyak bahkan hingga Kabupaten Barito Kuala.
Baca juga: Aksi Pencurian di Tambang Adaro Tabalong, Pelaku Ketangkap Basah Bawa Solar
Baca juga: 21 Saksi Diperiksa, Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Perpanjang Penahanan Tersangka Arisan Online
"Untuk kejadiannya, saat itu pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 Wita dan pada pukul 23.00 Wita pelaku menyuruh korban untuk melakukan salat dan doa bersama-sama di dalam kamar," jelasnya.
Agung mengatakan setelah selesai melakukan ritual itu, pelaku menyuruh korban untuk minum air mineral.
"Setelah minum air mineral, korban langsung tak berdaya dan pelaku kemudian melepaskan celana korban dan menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban," jelasnya.
Ia mengatakan atas aksinya, korban kemudian melapor ke Polres Tapin dan tim Resmob langsung melakukan pendekatan terhadap kepala desa dan pihak keluarga.
"Tersangka kemudian menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang - undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-j-50-berkedok-guru-spiritual-cabuli-anak-di-bawah-umur.jpg)