News

Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Tewasnya Brigadir J, Hal Ini yang Didapat Bharada E dari LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui Bharada E jadi justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kiri), dan Ronny Talapessy pengacara barunya (kanan). LPSK ungkapkan Bharada E jadi justice collaborator 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi jadi justice collaborator (JC).

Ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui Bharada E jadi justice collaborator (JC).

Menjadi justice collaborator (JC) sejak Jumat (12/8/2022) inilah yang didapat oleh Bharada E.

Antara lain adalah pengamanan terhadap dirinya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri ditingkatkan lagi.

"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Jubir Luhut Pandjaitan Angkat Bicara, Soal Video Sang Menteri Minta Usut Kasus Penembakan Brigadir J

Baca juga: Pengacara Bongkar Kondisi Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Pandangan Mata Terlihat Kosong

Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.

Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, akan ditambah.

Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.

"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."

"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.

Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.

Perlindungan Keluarga Bharada E

Selain Bharada E, orangtuanya yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Baca juga: Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Baca juga: Inspirasi Quotes HUT Kemerdekaan 2022, Ada Kata-kata Bijak dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polres Jaksel, Ini Kata Kombes Yandri Irsan

Ini dilakukan demi dapat memberikan rasa aman kepada keluarga Bharada E.

Harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengabarkan, saat ini kondisi orangtua Bharada E aman dan sehat.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).

Untuk keamanan, Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E.

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," lanjut Ronny.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Kini, polisi telah menetapkan Bharada E dan Irjen FS sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Kini, polisi telah menetapkan Bharada E dan Irjen FS sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua. (kolase Tribunnews)

Menurut Ronny, perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya ini menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Bersifat Sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E ini hanya bersifat sementara.

Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.

Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Pemuda Tanpa Identitas, Berpakaian Lengkap dan Berumur Sekitar 25 Tahun

Baca juga: Penemuan Tulang Ungkap Pembunuhan Istri Siri, Dicekik Suami dan Jasadnya di Kubur Dalam Kebun

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Terima Bharada E jadi Justice Collaborator, Keamanan Tahanan hingga Logistik Ditingkatkan,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved