Berita Banjarmasin

Sanksi Mengadang PNS Pemko Banjarmasin Tak Bayar Pajak PBB, Bahan Evaluasi Saat Penggajian

Peringatan bagi PNS di lingkup pemko Banjarmasin yang tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id
Warga Banjarmasin melakukan pembayaran PBB di Siring Menara Pandang Pierre Tandean, Minggu (14/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peringatan bagi PNS di lingkup pemko Banjarmasin yang tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina juga sudah memberikan arahan pimpinan satuan kerja agar menginstruksikan bawahannya untuk segera membayar PBB.

Sesuai Surat Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor : 900/1197/Han-was/BPKPAD/2022 Tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Banjarmasin Tahun 2022, sejak 20 Mei 2022.

Seluruh pimpinan instansi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin , Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Ketua RT se-Banjarmasin, diwajibkan untuk mengurus dan membayar PBB-P2 tepat waktu setiap tahunnya.

Baca juga: Festival Pasar Terapung 2022 Banjarmasin, Bak Sampah Umum Minim

Baca juga: 50 Referensi Ucapan HUT Kemerdekaan Indonesia 2022, Berisi Kalimat Motivasi Perjuangan

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta pimpinan instansi di Pemko Banjarmasin untuk memerintahkan kepada seluruh PNS dan P3K di bawahnya, untuk dapat menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 hingga tahun 2022, diserahkan kepada bendahara gaji atau pejabat yang di tunjuk paling lambat 31 Agustus 2022.

Kepala Subbidang Penagihan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Muhammad Syarif mengatakan, seluruh PNS yang berdomisili di Banjarmasin juga diwajibkan untuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya.

"Makanya rata-rata bannyak PNS yang membayarkan pajaknya dan mendaftarkan PBB nya di pelayanan akhir pekan, karena mereka tidak sempat membayar dikarenakan kesibukan oleh pekerjaan," ucapnya, Minggu (14/8/2022).

Selain itu, Syarif menambahkan, setelah bulan Agustus, akan di cek keseluruh SKPD terkait pembayaran PBB nya, karena jelas laporan dari seluruh SKPD itu ke BPKPAD Banjarmasin.

"Apabila PNS tidak membayarkan kewajibannya, maka bisa jadi pertimbangan untuk di evaluasi penggajihannya, karena semua Itu wajib disampaikan ke bendahara gajih diseluruh SKPD masing-masing," lanjutnya.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, layanan pembayaran dan pendaftaran PBB akhir pekan yang di selenggarakan di Siring Menara Pandang Pierre tandean ini juga untuk menambah potensi PAD melalui PBB.

Baca juga: Kukuhkan Panitia MTQ Kabupaten, Begini Pesan Sekda Tanbu Ambo Sakka

"Alhamdulillah, setiap akhir pekan rata-rata per harinya bisa mendapatkan senilai Rp 5 juta hingga Rp 9 juta melalui pelayanan akhir pekan," terang Edy.

"Kemungkinan akan kita kembangkan lagi ke daerah-daerah ramai seperti pasar melihat potensi jemput bola ke masyarakat sangat besar," lanjutnya.

Layanan akhir pekan di Siring Menara Pandang Pierre tandean dibuka sejak 6 Agustus lalu hingga 28 Agustus 2022 nanti setiap akhir pekan hari Sabtu dan Minggu.

"Target PAD PBB tahun 2022 ini sebanyak RP 25 miliar," tukasnya.

Pelayanan yang diselenggarakan BPKPAD Kota Banjarmasin ini sangat bermanfaat untuk warga Banjarmasin, seperti Fahriah misalnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved