Breaking News

Korupsi di Kalsel

Terbukti Korupsi dan Tindak Pencucian Uang, Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid divonis pidana 8 tahun penjara.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid divonis pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan," bunyi vonis tersebut.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini yang diketuai Yusriansyah di Ruang I Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Meskipun divonis bersalah, namun tak semua dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Abdul Wahid terbukti.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, hanya dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama yang terbukti.

Baca juga: Usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan

Baca juga: Tangani Tumpahan Minyak HSFO di Sungai Alalak, Polres Batola Tunggu Hasil Audit Dokumen 

Dakwaan kesatu alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu dakwaan ketiga alternatif pertama yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dinyatakan tidak terbukti.

Dalam vonis, terdakwa Abdul Wahid juga tidak dihukum dengan pidana tambahan yakni membayarkan uang pengganti sebesar Rp 26 miliar subsider 6 tahun penjara seperti yang juga dituntutkan Penuntut Umum KPK.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut, tuntutan pidana tambahan itu tidak dipertimbangkan karena tidak masuk dalam dakwaan Penuntut Umum KPK pada perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa tidak didakwakan pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Abdul Wahid yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin tak bereaksi banyak.

Mengenakan kemeja sasirangan kuning dan peci hitam, Abdul Wahid terlihat hanya tertunduk sembari komat-kamit seperti orang yang sedang berdzikir atau membaca doa.

Hal ini dilakukannya sepanjang persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.24 Wita hingga sidang ditutup pukul 15.32 Wita.

Sedangkan Penuntut Umum KPK maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Ditemui pasca persidangan, Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani mengatakan, akan melaporkan dan meminta petunjuk pimpinannya untuk mengambil sikap selanjutnya atas vonis Majelis Hakim.

"Kami temtu menghormati putusan Majelis Hakim. Tentang Pasal 12B gratifikasi yang tidak terbukti itu, fakta-fakta yang kami tuntutkan dalam gratifikasi seluruhnya diambil alih oleh Majelis Hakim dimasukkan terhadap pembuktian suap," ujar Titto.

"Terkait Pasal 18 yang tidak ada dalam dakwaan itu masih debate able (dapat diperdebatkan). Padahal kalau kita melihat perkara-perkara yang lain juga tidak dicantumkan, ini kami akan sampaikan kepada pimpinan," lanjutnya.

Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa, Fadli Nasution berpendapat, dengan vonis Majelis Hakim yang demikian menunjukkan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu sebenarnya tidak sempurna.

Untuk dakwaan dan tuntutan yang terbukti, vonis diketahui lebih rendah dibanding tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved