Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun

Usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan

Tak mau berisiko bakal kabur, Kejagung RI memilih langsung menahan tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi.

Editor: M.Risman Noor
Instagram Kejati Kalsel
Jaksa Agung RI, Burhanuddin 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak mau berisiko bakal kabur, Kejagung RI memilih langsung menahan tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi.

Tersangka yang sempat buron Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba di tanah air hari ini, Senin 15 Agustus 2022 siang.

Pemilik perusahaan PT Duta Palma  usai diperiksa bakal ditahan untuk 20 hari ke depan.

Surya Darmadi begitu datang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dikawal untuk menuju Kejagung.

Baca juga: HEBOH BANGET : Bharada E Siapkan Saksi Ahli Demi Ringankan Hukuman, Simak Penjelasan Pengacara

Baca juga: Atasi Tumpahan Minyak HSFO di Sungai Alalak, DLH Banjarmasin : Penanggungjawab Minta Waktu 3 Pekan

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.

menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi sendiri tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.58 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan agung.

Tak hanya itu, Juniver memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum di Kejaksaan Agung maupun di penegak hukum lain.

"Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.

Juniver memastikan Surya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Ia juga meluruskan jika kliennya tak kabur saat dipanggil untuk datang ke Indonesia.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Dia memang ada permasalahan kesehatan sehingga harus berobat di luar dan hari ini ia terbang langsung dari Taiwan," jelas Juniver.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved