Religi

Hukum Beri Santunan yang Dijadikan Konten, Buya Yahya Imbau Tak Tonjolkan Kekurangan Orang Lain

Buya yahya terangkan mengenai hukum beri santunan dijadikan konten, ini kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya terangkan hukum memberikan santunan dijadikan konten 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum memberi santunan yang dijadikan konten di media sosial.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menyatakan tak perlu menonjolkan kekurangan orang yang diberi donasi.

Semakin canggihnya zaman yang serba digital, segala sesuatu tak terlepas dari media sosial.

Adanya media sosial memberikan informasi dan edukasi, namun tak sedikit pula menyebarkan kemudharatan.

Beragam konten juga marak di media sosial, salah satunya konten galang donasi bagi orang yang membutuhkan atau terkena musibah.

Baca juga: Hukum Anak-anak Shalat Berjamaah di Barisan Depan Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Peraturannya

Baca juga: Hukum Tunjangan Kematian untuk Biaya Selamatan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bolehkah hal tersebut dilakukan? Bagaimana hukum memberikan donasi yang dibuat konten disertai orang yang terkena musibah atau fakir miskin sebagai objek?

Buya Yahya menjelaskan alangkah baiknya mengggalang donasi atau santunan dibuat tanpa harus menampakkan secara jelas objek atau orang yang membutuhkan, meski sisi positifnya orang tersebut akan terbantu.

Sama halnya dengan fakir miskin atau anak yatim yang wajib disantuni, untuk tidak menonjolkan kekurangannya.

"Kadang ada sebagian orang yang tidak mau menampilkan dirinya. Bahkan gini loh ya, yuk kita menyantuni anak yatim tapi jangan diyatim-yatimkan deh," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ia pun menyebutkan di pesantren yang diasuhnya tida ada sebutan menyantuni anak yatim, karena Buya yahya menganggap beliaulah bapak dari anak-anak itu.

Ini untuk menghindari rasa sedih dan minder dari dalam diri sang anak, sisi positifnya adalah mengundang simpati orang lain namun akan menyiksa batin dan membebani pikiran si anak.

"Kita masih tetap bisa menolong, namun bagaimana caranya, Nabi mengajarkan dengan menghormati mereka dan lebih menghargai mereka," imbuhnya.

Baca juga: Amalan Pagi Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Bisa Dikerjakan Sambil Beraktivitas

Baca juga: Bacaan Istighfar Usai Shalat Fardhu, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaannya

Cara Nabi dalam memberi pertolongan ada pada aturan menyalurkan zakat, yakni mengantakan adatu mendatangi penerima zakat, bukan memanggil para penerima yang kemudian disuruh berjejer.

Pemanggilan bagi penerima zakat bisa pula dilakukan menurut Buya Yahya, namun cara yang lebih utama dan beradab adalah dengan mendatangi langsung ke penerima.

"Ada sebagian orang yang dipanggil tidak mau datang karena jiwanya mulia tidak ingin dianggap remeh, termasuk orang yang sakit ia enggan mengulurkan tangan untuk minta.

Maka konten galang donasi atau secara sengaja mengekspos kesengsaraan atau musibah seseorang hukumnya termasuk zholim halus.

Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie memberiakn sumbangan dana pembangunan Musala Baburraudhah di Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Jumat (21-5-2021).
Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie memberiakn sumbangan dana pembangunan Musala Baburraudhah di Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Jumat (21-5-2021). (MC Pemkab Banjar)

Jika menyebutkan bantuan dana sosial dengan skala musibah yang besar maka boleh-boleh saja dilakukan.

Karena pada saat diekspos belum tentu orang yang dijadikan objek senang bisa jadi sakit hati meski mengundang empati banyak orang.

Terlebih untuk menyantuni anak yatim piatu, Buya Yahya mengimbau agar tidak meyatim-yatimkan atau mengekspos kesedihan mereka.

"Jadilah orangtua bagi mereka, tidak mengingatkan pada masa kelam saat orangtuanya meninggal, atau bagi yang ingin membantu anak fakir miskin, jangan difakirkan mereka, biar dia di kalangan teman-temannya juga biasa saja," pungkasnya.

Salah satu media atau wadah untuk menggalang donasi online adalah kitabisa.com

Berikut cara menggalang donasi di situs kitabisa.com:

1. Pastikan Anda telah login di akun Kitabisa.com menggunakan browser

2. Tekan tombol Galang Dana

3. Pilih jenis galang dana Bantuan Lainnya (Pastikan galang dana yang akan dibuat sesuai Community Guideline Kitabisa)

4. Anda akan diarahkan ke formulir pengajuan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan rinci sesuai galang dana yang ingin dibuat.

4. Anda akan diarahkan ke formulir pengajuan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan rinci sesuai galang dana yang ingin dibuat.

Simak Videonya, KLIK

Anjuran Menyantuni Anak Yatim

Buya Yahya menuturkan bulan Muharram bukan bulannya anak yatim, hal ini berarti di bulan apa saja boleh dan dianjurkan menyantuni anak yatim, tidak harus di bulan Muharram.

"Kalau ada orang yang ingin menyantuni anak yatim di bulan Muharram boleh, tapi jangan dikhususkan bulan Muharram saja, sebab anak yatim makannya tidak hanya di bulan Muharram," ucap Buya Yahya.

Hal ini menjadi problem masyarakat Indonesia yang menyantuni anak yatim di bulan Muharram saja, selepasnya tidak lagi atau jarang dilanjutkan.

Berkaca dari perlakuan Nabi Muhammad SAW, anak yatim tak hanya sekadar disantuni, namun juga dijamin hidupnya, meliputi makan sehari-hari dan pendidikannya.

Bukan suatu yang salah di bulan Muharram menyantuni anak yatim, namun akan keliru jika hanya mengkhususkan santunan di bulan Muharram.

"Akan tetapi kesadaran kita adalah, anak yatim perlu bantuan setiap hari bahkan setiap saat," ujarnya.

Amalan yang dianjurkan di bulan Muharram di antaranya memperbanyak puasa sunnah.

Puasa sunnah yang dapat dikerjakan di bulan Muharram yakni puasa Senin Kamis, puasa Ayyamul Bidh, dan puasa Daud, selain puasa Tasu'a dan Asyura yang sudah berlangsung.

Selain itu, meningkatkan shalat sunnah, membaca Alquran, dan bersedekah atau infaq.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved