Berita Balangan
Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana 2022, Kajari Balangan Blender Sabu dan Obat-obatan
5.000 butir obat-obatan terlarang dan 20 gram sabu dimusnahkan oleh Kajari Balangan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - 5.000 butir obat-obatan terlarang dan 20 gram sabu dimusnahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, La Kanna di halaman Kantor Kejari Balangan, Jalan A Yani, KM 1,7, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel, Kamis (18/8/2022).
Barang terlarang tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang ditangani oleh Kejari Balangan.
Bahkan, selain obat-obatan terlarang, beberapa barang bukti lainnya yang juga dihasilkan dari penanganan perkara pidana, turut dimusnahkan pada kesempatan tersebut.
La Kanna memimpin proses pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dan tidak bisa lagi digunakan.
Baca juga: Wakapolres Tabalong Blender Sabu, Tersangka Dihadirkan Saksikan Pemusnahan
Baca juga: Polres Tanahlaut Blender Lebih 100 Gram Sabu, Puluhan Pengedar Diringkus
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, obat-obatan, senjata tajam, minuman keras dan handphone yang didapat dari penanganan 40 perkara pidana yang ditangani pada tahun 2022 semester pertama.
Sebutnya, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang. Bahkan meski sedikit tetap akan dimusnahkan.
"Karena barang bukti ini tidak perlu banyak untuk merusak. Sedikit pun kalau disalahgunakan maka akan merusak," terang La Kanna.
Ke depan kata La Kanna, setiap barang bukti yang beresiko, baik dalam hal penyalahgunaan, penyimpangan atau mudah rusak akan segera dimusnahkan.
Selain itu, pihak Kejari pun berkomitmen apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap agar segera melaporkan ke bidang pengelolaan barang bukti untuk dimusnahkan.
Baca juga: Simpan 100,47 Gram Sabu di Saku Celana, Pria Asal Binuang Ini Rencananya Akan Kirim ke Rantau
Ditambahkan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Balangan, Sugeng Wibowo, data barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika dari 31 perkara sebanyak 20 gram yang diblender dengan air sabun. Lalu 5.000 butir obat-obatan terlarang uang juga diblender.
Kemudian ada 36 unit handphone dan empat senjata tajam yang dihancurkan menggunakan gerinda serta pakaian dan plastik obat-obatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)