Religi
Hukum Shalat yang Dikerjakan Tidak Tepat Waktu, Buya Yahya Jelaskan Dosa Karena Menunda
Buya Yahya terangkan mengenai hukum menunda shalat wajib. Ini kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
4. Waktu Dhorurat (darurat)
5. Waktu Udzur
6. Waktu Hurmah (haram)
Misalnya tidak sengaja menunda shalat karena tertidur dan sudah masuk waktu tahrim maka hukumnya boleh melaksanakan shalat.
"Kalau Anda menunda nanti saja nanti aja hukumnya haram, kalau nantinya sampai tidak cukup rakaat shalat di waktu tertentu, misalnya di waktu zuhur tidak cukup empat rakaat," terangnya.
Namun, jika menunda di waktu yang masih untuk rakaat penuh satu jenis waktu shalat maka hukumnya tidak haram.
Meski demikian, sangat disayangkan karena kehilangan keutamaan awal waktu shalat.
"Haram menundanya sampai waktu tahrim namun shalatnya tetap wajib," pungkas Buya Yahya.
Simak Videonya, KLIK
Niat Shalat Fardhu
1. Niat shalat Subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى
Latin: "Usholli Fardlon Shubhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"
2. Niat shalat Dzuhur