Berita HST
Sepakat Dukung Aruh Adat, Forkopimda HST Kalsel Beri Tindakan Jika Melanggar Hukum
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuat kesepakatan bersama terkait Aruh Adat.
Penulis: Hanani | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuat kesepakatan bersama terkait Aruh Adat.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati HST H Aulia Oktafiandi, Ketua DPRD H Rahmadi, Kapolres AKBP SIgid Haryadi, Dandim 1002 HST Letkol Kav Gagang Prawardhana, Kajari HST Faizal Banu, Ketua PN HST Muslim Setiawan dan Sekda HST HM Yani.
Ada tiga poin kesepakatan, yang ditandatangani 18 Agustus 2022 tersebut, yaitu mendukung pelaksanaaan Aruh Adat yang dilaksanakan masyaraat Adat Dayak di HST sebagai prosesi spiritual masyarakat Adat sesuai UU yang berlaku.
Selanjutnya, pada poin kedua Pemkab HST berjanji memfasilitasi kelancara pelaksanaan aruh adat sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Kedua Korban Tenggelam di Pagatan Ditemukan, Kepala Pelaksana BPBD Tanbu Tutup Operasi Pencarian
Baca juga: Soal Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal di Nateh, Polres HST Siap Lakukan Tindakan Hukum
Sedangkan pada poin ke tiga, disebutkan segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum akan dikenakan penindakan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Saat ini, Pemkab HST sendiri memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Disebutkan, dukungan diberikan dalam rangka menumbuh kembangkan partisipasi dan kreatifitas masyarakat. Juga meningkatkan kesadaran Masyarakat Dayak terhadap
pelestarian Upacara Aruh Adat, serta mengoordinasikan pelestarian Aruh Adat sebagai bagian dari Budaya Daerah. (banjarmasinpost.co.id/hanani)