Kriminalitas Kalsel

Buron Setahun Lebih, Pelaku Pembunuhan di Desa Batung Tapin Kalsel Diringkus Polisi di Kalteng

Setelah lebih setahun buron, W alias Iwar (27) pelaku pembunuhan di Desa Batung diringkus Jajaran Resmob Satreskrim Polres Tapin

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Tersangka Iwar (27) saat diinterogasi Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Rabu (24/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Setelah lebih setahun buron, W alias Iwar (27) diringkus Jajaran Resmob Satreskrim Polres Tapin, Rabu, (24/08/2022).

Pelaku pembunuhan di Desa Batung, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin ini kabur setelah menikam (19) di sebuah warung bilyar.

Penangkapan Iwar (27) diungkap polisi dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag OPS Polres Tapin, Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, menuturkan bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi pada, (02/03/2021) lalu.

"Motif dari pembunuhan ini sebetulnya masalah sangat sepele. Berawal dari korek api. Saat itu pelaku ingin mengambil korek tetapi langsung ditegur korban dengan mengatakan itu korek saya," jelas Kapolres.

Baca juga: Ditusuk Pisau Badik, Pemuda di Cempaka Banjarbaru Kalsel Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Guru Ditikam 3 Kali di Warung Makan Satui Kabupaten Tanbu

Selain menegur, korban juga menodong pelaku menggunakan sebilah pisau.

"Pelaku kemudian melarikan diri ke tempat gelap dan dikejar oleh korban. Sehingga pelaku langsung menusuk korban di dada sebelah kiri tepatnya di jantung," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku ini melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara, kemudian berpindah lagi ke Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.

AKP Haris mengatakan adapun kendala penangkapan terhadap korban ini karena memang lokasi awal sebelum melarikan diri yakni di Kecamatan Piani, akses menunju ke sana sangat sulit.

"Di sana tidak ada jaringan dan akses ke sana agak sulit dan hampir didominasi oleh keluarga korban sehingga informasi untuk menangkap korban selalu bocor dan akhirnya tersangka melarikan diri ke Manado," jelasnya.

Baca juga: Saat Laksanakan Tugas, Kanit Intelkam dan Kanit Resmob Ditusuk & Ditombak, Satu Pelaku Tewas di Dor

Haris mengatakan pelaku ini merupakan residivis karena terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Polres Tanah Bumbu serta kasus pencurian kendaraan pada 2014 lalu.

"Pelaku akhirnya dicegat saat ingin kembali melarikan diri dari wilayah Gunung Mas menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah," jelasnya.

Atas tindakannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved