HST MUDA Makmur Unggul Mandiri
Dukung Aruh Adat Tanpa Judi, Pemkab HST Serahkan Bantuan Sembako ke Balai Harung Dewata
Pemkab HST serahkan bantuan sembako ke Balai Harung Dewata sebagai bantuk dukungan pelaksanaan aruh adat
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST CO.ID,BARABAI-Dukungan terhadap pelaksanaan aruh adat, sebagai tradisi dan ritual suku Dayak Meratus diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) kepada warga Desa Murung B kecamatan Hantakan.
Melalui Camat Hantakan, Sahri Ramadhan didampingi Kapolsek Hantakan serta Danramil Hantakan, Pemkab HST atas nama Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyerahkan bantuan sembako berupa beras, minyak goreng, mie instan, kopi,teh, gula pasir serta jenis sembako lainnya, Rabu (24/9/2022) .
Bantuan diterima Damang Adat Hantakan Syahrani didampingi kepala Balai serta tokoh adat Desa Murung B itu disaksikan pula masyarakat setempat.
Camat Hantakan Sahri Ramadhan mengatakan, atas nama Pemkab HST, Aruh Adat bagian dari kekayaan budaya daerah di Tanah Air, khususnya di HST sehagai kearifan lokal. Bahkan, segala budaya yang dimiliki masyarakat Adat Dayak Meratus juga menjadi aset Wisata,yang harus didukung pemerintah.
"Untuk itulah, sesuai arahan bupati HST, kami menyerahkan bantuan ini dengan harapan agar digunakan untuk kebutuhan selama aruh,"kata Syahri.

Ditambahkan, dukungan akan terus diberikan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum negara atau UU yang berlaku di negara kesatuan RI. Bahkan pihak Polsek dan Koramil juga akan memberikan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan aruh adat. Termasuk pihak Dinas Pendidikan, dalam hal ini Bidang Kebudayaan.
Selain memberikan bantuan sembako dan dukungan pengamanan dari Polsek dan Koramil, kegiatan silaturahmi dengan jajaran tokoh Adat tersebut juga diisi dengan sosialisasi Perda HST nomor 4 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal oleh Kepala Satpol PP Subhani.
Subhani pada kesempatan itu mengajak masyarakat Adat agar menjaga kemurnian dan kesakralan aruh Adat dengan tidak melakukan perjudian, serta narkoba dan tindak pidana lainya.
Dijelaskan judi, narkoba dan tindak pidana lainnya dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama. Jika pelanggaran tersebut dilakukan, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum, sesuai aturan yang ada.
"Untuk itu silakan melaksanakan Aruh Adat dan segala ritualnya, tanpa melanggar hukum,"imbau Subhani.

Sementara, Damang Syakrani mengatakan terimakasih atas perhatian dan kepedulian Pemkab HST yang memberikan bantuan logistik berupa bahan pokok untuk kebutuhan adat.
"Kami akan laksanakan kegiatan Aruh ini mulai Minggu 28 Agustus 2022 sampai 20 hari ke depan. Terimakasih atas dukungan Pemkab HST,"kata Syakrani. (AOL)