News

Ini Pesan Menyentuh Irjen Ferdy Sambo ke Sang Anak, Kak Seto Siap Beri Pendampingan

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyampaikan pesan ke anak-enaknya melalui ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto

Editor: Irfani Rahman
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Ketua LPAI Kak Seto saat dijumpai wartawan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022). Kak seto meminta agar anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilindungi dan tak dihujat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dang Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dari sel tahanan Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo sampaikan pesan kepada anak-anaknya melalui Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Apa pesannya? Tenryata Irjen Ferdy Sambo sampaikan pesan yang cukup menyentuh.

Pesan ini disampakan Irjen Ferdy Sambo saat ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Diketahui Selasa (23/8/2022) Kak Seto menemui polisi berpangkat Irjen ini terkait dengan pendampingan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.

Baca juga: Terbongkar Sosok yang Ancam Bunuh Brigadir J Sebelum Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Orangnya

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022 di Alfamart dan Indomaret, Ada yang Turun Harga

Mulanya Kak Seto mendatangi Mabes Polri terkait pendampingan anak-anak Ferdy Sambo.

Tapi disarankan langsung untuk meminta izin kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Maka tadi kami bertemu Pak FS (Ferdy Sambo, red) dan diizinkan (mendampingi anak-anaknya, red," ucap Kak Seto.

Diketahui, saat ini status Ferdy Sambo sebagai tersangka, otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mash sakit.

Tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Cek Harga BBM Terbaru Bulan Agustus 2022 di Seluruh SPBU Indonesia, Jenis Pertalite dan Pertamax

Baca juga: Kesandung Narkoba Kapolsek Sukodono Ditangkap Propam Polda Jatim, Ini Kata Kapolresta Sidoarjo

Kak Seto Anggap Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perlu Pelindungan

Sejak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan di balik kematian tragis Brigadir J anak-anaknya menjadi korban perundungan.

Padahal mereka tidak mengetahui apa-apa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved