News
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Begini Penampilan Mantan Kadiv Propam Ini
Begini penampilan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy saat ini sedang menjalani sidang kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J
BANJARMASINPOST.CO.ID -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang kode etik. Begini penampilan terbaru suami Putri Candrawathi ini.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Sidang berlangsung di TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.
Pada sidang kode etik ini juga terlihat penampilan Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy yang terjerat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini tampak tenang.
Baca juga: Kapolri Bongkar Sosok Perwira Datang Pertama di TKP Penembakan Brigadir J, Sebut Soal Ada Intervensi
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Irjen Dedi Ungkap Kondisi Suami Putri Candrawathi
Suami Putri Candrawathi ini tampak menggunakan seragam Polri dengan tanda pangkat dua bintang di pundak.
Ia pun tampak sehat. Diketahui sebelum sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo juga telah diperiksa kesehatannya.
"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput. Namun materi sidangnya tertutup. Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis.
Ia mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.
Baca juga: Lokasi dan Rumah Mewah Bos Judi Online di Sumut Ini Digerebek, Pelaku Kabur ke Singapura
Baca juga: Konsep Makanan Sehat Dijabarkan dr Zaidul Akbar, Berikut Penerapannya Sehari-hari
Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.
"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini," katanya.
Terkait surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Ferdy Sambo, kata Dedi tidak berpengaruh dengan sidang etik.
"Pengunduran diri itu kan pribadi. Sementara sidang etik ini melihat pelanggaran etiknya. Dan akan langsung ada keputusan hari ini juga. Kita tunggu saja," kata Dedi.

Sidang pelanggaran kode etik, kata dia, akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sebelumnya diberitakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).
Pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu, dibenarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, usai melakukan rapat dengar pendapat membahas kasus pembunuhan Brigadir J dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.
"Ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung tim sidang, apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo.
Sebab kata Listyo, Ferdy Sambo dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Cacar Monyet Rentan Menyerang Anak-anak dan Lansia, Ini Cara Mencegahnya serta Merawatnya
Baca juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api, Simak Juga Aturan Terbaru Naik Kereta
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara. (bum).Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Vonisnya Ditentukan Hari Ini Juga,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post