Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Isi Surat Ferdy Sambo dari Balik Penjara Mako Brimob, Sampai Penyesalan dan Siap Bertanggung Jawab
Tulisan tangan Ferdy Sambo dari balik penjara Mako Brimob. Berisikan permohonan maaf dan siap bertanggungjawab.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tulisan tangan Ferdy Sambo dari balik penjara Mako Brimob. Berisikan permohonan maaf dan siap bertanggungjawab.
Permohonan maaf disampaikan Ferdy Sambo disertai materai Rp 10 ribu.
Ferdy Sambo mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak khususnya jajaran kepolisian.
Sambo juga sudah siap menerima hukuman diberikan kepadanya atas perbuatan melawan hukum.
Irjen Ferdy Sambo kembali menulis surat berisi permohonan maaf.
Baca juga: Remaja Bawa Satu Paket Sabu Diringkus Petugas Polsek Batulicin Kalsel
Baca juga: NEWS UPDATE Terungkap Kejadian di Magelang yang Picu Emosi Ferdy Sambo
Permohonan maaf tersebut ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri.
Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com, Kamis (25/8/2022), surat itu ditulis tangan oleh Sambo dan ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu.
"Iya benar," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com.
Sambo menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.
Seperti diketahui, dirinya menyusun skenario dan merancang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian, ia menyatakan siap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Peluang Irjen Ferdy Sambo bakal menerima pensiun masih mungkin terjadi. Apabila Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyetujui surat pengunduran dirinya.
Namun hingga kini belum diperoleh kepastian akan nasib surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri belum memberikan jawaban dan sidang etik pun kini sudah berlangsung.
Sebelum sidang etik hari ini Kamis 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri mengajukan pengunduran diri di tengah jeratan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Penerima Motor Curian di Banjarbaru Turut Ditangkap Petugas Polsek Liang Anggang Kalsel
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Selain Sambo, ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas dan melanjutkan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Ferdy Sambo dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
"Kembali ke ketegasan Kapolri, mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)? Kita lihat konsistensi Kapolri lagi," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Menurut peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, jika Sigit menerima surat pengunduran diri itu, maka Sambo tidak bisa dinyatakan dipecat dari Polri dan masih berhak menerima pensiun dari negara.

"Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ujar Bambang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang etik. (tribunnews)
Sigit membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Baca juga: Kebakaran di Martapura Timur, Belasan Karung Padi di Rumah Kakek 71 Tahun Ini Hangus Terbakar
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Dua Orang Penadah Motor Curian Diamankan Petugas Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan putusan sidang etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo, ditentukan pada hari ini juga. (wartakota/HO)
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit. (*)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)