Kriminalitas Kalsel
Angkut Kayu Ulin Tanpa SKSHH, Sopir Truk Ini Diamankan Polisi di Jalan Trans Kalsel-Kaltim
Sebuah truk bermuatan kayu ulin kembali diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena tak dilengkapi SKSHH
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah pada pagi harinya mengamankan satu truk membawa kayu ulin diduga ilegal, di hari yang sama, tepatnya Selasa (23/8/2022) siang, juga diamankan satu truk lainnya.
Truk yang juga membawa kayu ulin ini sama-sama dikemudikan warga asal Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsell, tapi kali ini berasal dari Desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong.
Pelaku adalah, AG (54), yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong saat melintas di jalan Trans Kalsel Kaltim, di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (25/8/2022), mebenarkan pelaku AG kedapatan bawa kayu ulin diduga ilegal.
"Saat itu pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama," tegasnya.
Baca juga: Santai Nongkrong di Warung, Pengepul Judi Togel Hongkong di Tabalong Diciduk Polisi
Baca juga: Angkut 50 Kubik Kayu Ilegal Lewat Jalur Sungai, Dua Tersangka Diciduk Dit Polairud Polda Kalsel
Baca juga: Amankan 7 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar di Balangan, Dishut Kalsel Tetapkan 1 Tersangka
Pelaku, AG diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Soalnya, ketika truk yang dikemudikan pelaku diperiksa ternyata petugas mendapati dibagian bak berisi 150 batang kayu ulin.
Saat ditanyakan dokumennya, kayu ulin yang terdiri dari beberapa ukuran ini tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tabalong.l untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang disita berupa 1 buah truk warna kuning yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran.
Baca juga: Angkut 150 Batang Kayu Ulin Diduga Ilegal, Sopir Truk Asal Balangan Diamankan Saat Melintas Tabalong
“Atas kejadian ini patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," tegasnya.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 ayat 1 Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)