Kriminalitas Banjarmasin

Angkut 50 Kubik Kayu Ilegal Lewat Jalur Sungai, Dua Tersangka Diciduk Dit Polairud Polda Kalsel

Personel Dit Polairud Polda Kalsel tangkap dua tersangka saat Angkut 50 Kubik Kayu Ilegal Via Jalur Sungai Alalak

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Plt Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel, Kompol Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti kayu ilegal yang disita dari dua tersangka, Kamis (11/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan kayu hasil hutan berbentuk log yang ditumpuk hingga setinggi kurang lebih dua meter terlihat di Halaman Markas Direktorat Polairud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (11/8/2022).

Rupanya kayu-kayu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang ditangani oleh Dit Polairud Polda Kalsel

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti kayu tersebut disita dari dua tersangka. 

Tersangka pertama berinisial YH (42) warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin dan MR (49) warga Desa Begagap, Barambai, Barito Kuala, Kalsel. 

Baca juga: Ratusan Kubik Kayu Ilegal Diamankan, Tapi Tak Satupun Penebang Liar di Kalsel Tertangkap

Baca juga: Video Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, 2 Kapal Pengangkut Kayu Diamankan

Keduanya ditangkap di Perairan Sungai Alalak Banjarmasin Utara, Rabu (20/7/2022). 

Tersangka MR yang menumpangi KM Berkat Usaha ditangkap lebih dulu sekitar pukul 01.00 Wita lalu tersangka YH yang menumpangi KM Berkat Setia ditangkap setelahnya sekitar pukul 01.30 Wita. 

"Penindakan ini berawal dari Patroli oleh Kapal Wibisana milik Korpolairud Mabes Polri yang BKO di sini. Saat itu terlihat dua kapal mengangkut kayu dan saat diperiksa tidak dilengkapi surat-menyurat yang sesuai," kata Kompol Budi, Kamis (11/8/2022).

Karena tak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kedua tersangka bersama dua kapal yang mengangkut total 394 batang atau sekitar 50 kubik kayu log jenis campuran diamankan ke Kantor Dit Polairud Polda Kalsel

"Kayunya campuran ada jenis terantang, kirai dan yang lain juga. Kayu ini disamarkan dia di bagian atas ditumpuki sibitan kayu untuk mengelabui petugas," beber Kompol Budi. 

Melalui penyidikan terungkap, tersangka YH merupakan pemilik sekaligus pengangkut kayu ilegal tersebut sedangkan MR merupakan pengangkut kayu ilegal yang juga dimiliki YH. 

Saat ditangkap, keduanya diketahui tengah mengangkut kayu tersebut dari perairan wilayah provinsi tetangga yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Kalsel untuk dipasarkan. 

Akibat tindakan YH dan MR diperkirakan negara dirugikan mencapai kurang lebih Rp 72 juta. 

Karena itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. 

Ancaman hukuman yang menanti keduanya jika terbukti di persidangan yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Baca juga: Dishut Kalsel Musnahkan 96 Balok Kayu Ilegal yang Ditemukan di Hantakan Kabupaten HST

Saat diwawancarai Banjarmasinpost.co.id, tersangka YH mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari warga di sejumlah desa di Provinsi Kalteng. 

"Satu batang Rp 35 ribu, dijual Rp 70 ribu. Mau di jual ke Alalak, tapi belum ada pembeli. Saya beli ke masyarakat, kalau tidak ke masyarakat tidak berani beli dan ada surat dari lurah," kata YH. 

Sebelum ditangkap, Ia mengaku sebelumnya pernah satu kali melakukan hal serupa dengan modus yang sama. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved