Berita Banjarbaru
Ratusan Kubik Kayu Ilegal Diamankan, Tapi Tak Satupun Penebang Liar di Kalsel Tertangkap
Ratusan kubik kayu ilegal logging diamankan Dishut Kalsel. Namun, tak satupun penebang liar yang tertangkap
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sepanjang 2021 ini ratusan meter kubik kayu hasil illegal logging disita Dinas Kehutanan. Meski begitu, tak satu pun pelaku penebangan liar yang berhasil ditangkap oleh petugas.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan Selasa (22/6/2021) dalam pengetatan patroli yang dilakukan selama ini petugas berulang kali menemukan tumpukan kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging. Namun, tidak menemukan pelakunya.
Haris mengungkapkan selama ini pihaknya memang kesulitan mengungkap pelaku penebangan liar. Karena setiap kali ada temuan kayu, petugas tidak menemukan pemiliknya.
Diduga giat razia di kawasan hutan lindung bocor ke para penebang liar. Akibatnya setiap kali tiba di lokasi penebangan para pelaku telah hilang dari lokasi penebangan.
Baca juga: Tangani 38 Kasus Ilegal Logging di Kalsel, Dishut Kalsel Sita 226 Kubik Kayu Tak Bertuan
Baca juga: Warga Adat Hantakan Datangi DPRD HST, Minta Ilegal Logging di Meratus Diberantas
Padahal menurut Haris, illegal logging masih marak di Kalsel misalnya di KPH Hulu Sungai, Tabalong, Banjar, Tanah laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
"Selama ini semua wilayah yang ada kawasan hutannya rata-rata memang rentan pelanggaran dan masih terjadi illegal logging," katanya.
Disampaikannya, Dishut Kalsel melalui KPH dan TKPH sendiri selama ini selalu melakukan patroli untuk mencegah dan mengurangi penebangan liar. Namun, keterbatasan personel menyisakan celah bagi oknum untuk beroperasi.
"Akses tempat kejadian juga biasanya cukup jauh. Serta, sulit untuk bisa menemukan pelaku. Karena itu sering kali kita hanya menemukan barang bukti tapi pelaku tidak diketahui," ucapnya.
Haris mengatakan, guna mengamankan kawasan hutan patroli secara intens dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Kami akan upayakan lebih intensif dan semoga upaya tersebut mampu mencegah dan mengurangi illegal logging," ucapnya.
Melalui Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel temuan pertama illegal logging temukan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sengayam, Kotabaru pada awal tahun. Saat itu, petugas patroli menemukan 200 meter kubik kayu ulin tak bertuan.
Kemudian, kasus kedua kayu ilegal jenis rimba campuran ditemukan di KPH Tanahlaut, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 meter kubik.
Saat itu kayu temuan ditemukan di sungai sehingga petugas harus menggunakan alat berat untuk menaikkan ke daratan.
Pada April 2021 petugas kembali berhasil menemukan kayu ilegal lagi sebayak 9,25 meter kubik di KPH Kusan, Tanahbumbu tim Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi juga menemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebanyak 7,45 kubik.
Hingga pada Mei tadi tim Polisi Kehutanan KPH Cantung dan Sengayam lagi-lagi menemukan kayu ilegal tidak bertuan sebanyak satu truk kayu jenis rimba campuran, sedangkan di Sengayam satu pikap jenis kayu ulin.