Berita Banjarbaru
Tangani 38 Kasus Ilegal Logging di Kalsel, Dishut Kalsel Sita 226 Kubik Kayu Tak Bertuan
Dishut Kalsel hingga September 2020 telah menangani 38 kasus ilegal logging dan mengamankan 226 kubik kayu ilegal
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus Penebangan liar di Banua tidak ada habisnya. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat, sejak Januari 2020 sampai September tadi telah menangani 38 kasus illegal logging.
Dari puluhan kasus itu, sudah terkumpul 226 kubik kayu ilegal berbagai jenis.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, 38 kasus yang mereka tangani seluruhnya merupakan temuan. Sehingga, semua barang bukti kayu yang terkumpul tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Karena ketika petugas sampai lokasi, tidak ada siapa pun di sana. Cuma ada kayu-kayu yang diduga hasil dari penebangan liar," katanya.
Baca juga: Tersedia Balai Menginap Desain Unik, Bangunan dari Bambu dan Limbah Kayu Lurus
Baca juga: Kayu Ulin dan Marsihung Pengokoh Rumah Adat Banjar di Kalsel
Baca juga: KPH Tanahlaut Gencarkan Patroli Hutan di wilayah Tanahlaut, Temukan 25 Kayu Log dan Mesin Chainsaw
Selain berbagai jenis kayu, mulai dari ulin, CR (campur rimba), meranti dan lain-lain, pihaknya juga menemukan mesin chain saw yang digunakan para pelaku memotong kayu.
"Sudah ada tujuh mesin chain saw yang kami amankan," ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, menurutnya kasus penebangan liar belum ada penurunan. Meski pada awal pandemi Covid-19 kasusnya sempat menurun.
"Mungkin saat awal pandemi ada PSBB, jadi tidak banyak yang beroperasi. Saat ini mulai marak lagi," ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, melihat banyaknya kasus illegal logging yang mereka tangani, dapat disimpulkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi para penebang liar untuk melakukan aksinya.
"Cuma hujan yang bisa menghalangi mereka, karena jalan menuju dalam hutan licin," ucapnya.
Dia menuturkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa para pemilik ratusan meter kubik kayu yang sudah mereka amankan.
"Kami kesulitan mengungkapnya, sebab saat petugas sampai di TKP tidak ada seorang pun yang bisa dijadikan saksi," tuturnya.
Baca juga: Disperindag Banjar Bantah Pabrik Pelet Kayu Kekurangan Bahan Baku
Menurutnya, kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging tersebut ditemukan hampir di seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Kalsel. Yakni, di KPH Tabalong, Balangan, Hulu Sungai, Kayu Tangi, Tanah Laut, Pulau Laut Sebuku, Cantung, Sengayam dan Kusan.
"Kalau paling banyak, ada di KPH Pulau Laut Sebuku," ujarnya.
Pantja menyampaikan, banyaknya kasus yang mereka temukan juga tak lepas dari masifnya tim KPH melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing. "Ini merupakan arahan dari Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel," katanya. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)